SAMPIT, radarsampit.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan putusan selama 7 penjara kepada terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu atas nama Candra Wijaya. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.
“Candra Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan ke satu penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Abdul Rasyid, Rabu (3/7), dalam amar putusannya.
Selain pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa juga didenda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam dakwan jaksa terungkap, bahwa pria pecatan polisi ini pada Jumat 5 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB, bertempat di Jalan Camar 2 Rt 3 Rw 1 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Diungkapkan pula, Kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari masyarakat, rekan terdakwa yang menjadi DPO atas nama Juhran diselidiki anggota kepolisian.
Kemudian seorang saksi dari anggota Satres Narkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan Undercover Buy melakukan penyamaran dengan cara memesan 1 (satu) bungkus sabu kepada Juhran. Selanjutnya Juhran mengajak ke rumah terdakwa yang berada di Jalan Camar 2 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Kemudian Juhran dan terdakwa sepakat untuk membeli sabu dengan menyerahkan uangnya terlebih dahulu kepada terdakwa. Selanjutnya dikarenakan tidak membawa uang, Juhran dan saksi yang menyamar keluar serta kembali ke rumah terdakwa dengan menyerahkan uang sebesar Rp 4.700.000.
Setelah menerima uang tersebut, sekira pukul 23.03 WIB terdakwa menghubungi saksi lainnya (ZF) untuk memesan sabu , kemudian diminta uang terlebih dahulu dengan cara ditransfer.
Selanjutnya terdakwa menghubungi ZF dan diberikan info lokasi yang mengarahkan pada sebuah tiang listrik di Jalan Kuini Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sembari menunjukkan bahwa sabu pesanan terdakwa ada di dalam sebuah bungkus rokok yang ditaruh didekat tiang listrik tersebut.
Kemudian terdakwa pergi ke lokasi tersebut dan langsung mengambil sabu itu. Namun ketika ingin menyerahkan sabu kepada polisi itu (saksi) yang menyamar, terdakwa langsung diamankan.(ang/gus)








