PALANGKA RAYA, RadarSampit.com-Pemerintah Kota Palangka Raya kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama tim gabungan dari berbagai instansi terhadap pengecer dan pangkalan gas elpiji bersubsidi. Dalam sidak itu, masih ditemukan elpiji bersubsidi 3 kilogram yang dijual di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp30ribu-35 ribu per tabung.
Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Palangka Raya Hadriansyah mengungkapkan, sidak dan pengawasan itu menyasar beberapa pangkalan elpiji, dan menjual sesuai dengan HET yakni Rp22 ribu per tabungnya.
”Tujuan dari kegiatan ini juga agar pemilik pangkalan juga benar-benar benar melakukan pencatatan log book dari Pertamina.
Diungkapkan Hadriansyah, dalam sidak penjualan elpiji bersubsidi tersebut, tim juga menemukan beberapa pengecer dan pangkalan yang menjual barang bersubsidi itu di atas HET.
“Jadi persoalan tersebut nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh Satpol PP. Kemudian adanya indikasi dalam hal tidak sesuai HET dan pangkalan menjual ke pengecer masih didalami pihak satpol PP. Saya harap hal itu bisa ditelusuri secara konkret,” ujarnya.
Menurutnya, dalam sidak di eceran harga jual elpiji 3 kg bervariasi, antara lain dari Rp30-35 ribu. Sedangkan untuk di pangkalan, dari beberapa sampel yang diambil gabungan, dinyatakan sudah sesuai HET. Namun tim menemukan ada satu pangkalan yang berada di Jalan Rajawali , yang menjual elpiji 3 kilogram tidak sesuai HET.
“Kami ingin benar-benar terukur dan penerima manfaat dari gas bersubsidi yang notabene untuk masyarakat tidak mampu, benar-benar tersalurkan dengan baik di wilayah di mana pangkalan tersebut berdiri, sesuai izin yang dikeluarkan,” papar Hadriansyah.
Sementara itu, dari pihak Pertamina SBM 1 Kalteng M Abdillah menegaskan, adanya pangkalan yang menjual elpiji bersubsidi di luar HET, tentunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang sudah berlaku, dan sesuai dengan kesalahannya.
“Sanksi pertama tentunya bisa diberikan teguran, kedua diberikan pembinaan dan apabila tetap melakukan hal yang sama maka teguran yang diberikan yakni adalah pemutusan hubungan usaha (PHU).Tahun ini pada April 2023 ada satu pangkalan yang dikenakan PHU. Sedangkan untuk tahun 2022 ada sekitar lima pangkalan, karena melakukan pelanggaran,”pungkasnya.
Terkait temuan itu juga, Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah di Satpol PP Kota Palangka Raya Joko Wibowo menambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pengecer yang mengambil gas elpiji 3 kg dari pangkalan dalam jumlah banyak itu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satpol PP, hasilnya akan diserahkan ke DPKUKMP Kota Palangka Raya atau pihak Pertamina untuk ditindak lanjuti hal tersebut. Kami juga ada mengamankan empat tabung gas, baik dari pangkalan dan dua dari pengecer yang berhasil menjadi temuan kami saat sidak.Semoga bisa terungkap,” pungkasnya.(daq/gus)








