SAMPIT, radarsampit.com – Rekomendasi sertifikat laik hygiene sanitasi (SLHS) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak hanya menjadi salah satu syarat bagi pelaku usaha mengantongi izin berusaha dalam menjalankan bisnis kuliner sekelas restoran, rumah makan dan termasuk usaha catering makanan minuman.
SLHS atau Sertifikat Laik Sehat ini juga menjadi penting dan wajib dilakukan untuk menghindari potensi sanksi hukum bahkan penutupan bisnis usaha yang dapat terjadi akibat bahan baku, pengolahan hingga penyajian makanan yang tidak bersih dan tidak memenuhi standar kesehatan. Dampak itu bisa menjadi fatal apabila sampai menyebabkan konsumen mengalami keracunan massal akibat mengonsumsi makanan dan minuman tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Umar Kaderi melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kotim dr Noorliyana mengatakan kebanyakan pelaku usaha yang menjalankan bisnis kuliner hanya mau mengurus SLHS apabila ingin mengurs izin berusaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal itu dibuktikan berdasarkan data pengawasan Inspeksi Kesehatan Lingungan (IKL) dan penilaian tempat pengelolaan pangan (TPP) Dinkes Kotim selama setahun mulai Januari-Desember 2023 ini hanya mendata 14 pelaku usaha yang mengajukkan rekomendasi SLHS di Dinkes Kotim.
Secara rinci, pengajuan rekomendasi SLHS paling banyak dari 9 pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) Sumber Kita, Arjuna, Danu Tirta pada 5 Juli 2023. Kemudian, DAMIU Delima Kristal dan Kemanggi pada 11 September 2023, DAMIU Be Water dan Puput pada 12 September 2023, DAMIU Beta pada 24 Oktober dan DAMIU Sumber Bening pada 26 Oktober yang mengajukan rekomendasi SLHS.
Kemudian, dari pelaku usaha jasa boga sekelas usaha catering diantaranya CV Berkah Lestari pada 30 Maret 2023, Cateringku dan Istana Catering pada 20 Juli 2023, CV Sumber Mulyo dan CV Giast Perkata pengajuan rekomendasi SLHS pada 21 Juli 2023.
“Selama ini jarang sekali ada usaha restoran, rumah makan, catering yang mengajukan rekomendasi sertifikat laik hygiene ke Dinkes Kotim. Tahun lalu saja yang ada dari Hotel Midtown, Hotel Aquarius dan Pizza Hut yang mengajukan rekomendasi ke kami. Tahun ini tidak ada, kecuali usaha catering saat acara Porprov di Kotim Juli lalu, namun yang mengeluarkan rekomendasinya langsung Dinkes Provinsi Kalteng,” kata dr Noorliyana saat ditemui Radar Sampit di ruang kerjanya, Senin (18/12/2023).
Menurutnya, pengajuan sertifikat laik hygiene tidak hanya penting tetapi juga bermanfaat bagi pelaku usaha kuliner. Manfaat itu diantaranya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan omzet bisnis karena konsumen cenderung lebih nyaman ke tempat usaha kuliner yang sudah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
“Pengajuan rekomendasi sertifikat laik hygiene ini tidak hanya menjadi dasar untuk memenuhi perizinan, tetapi juga dapat meningkatkan reputasi bisnis yang dibuktikan dengan menjamin perlindungan konsumen terhadap kontaminasi penyakit yang dapat ditimbulkan dari risiko makanan yang diolah tidak bersih,” jelasnya.
Noorliyana mengatakan Kemenkes sudah lama mewajibkan pelaku usaha kuliner khususnya jasa boga, catering, rumah makan dan restoran agar memiliki SLHS. Namun, sejak disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentan Cipta kerja, terdapat berbagai perubahan dan penyesuaian dalam mengurus perizinan berusaha. Sejak tahun 2021 pemerintah telah meluncurkan sistem layanan perizinan online terintegrasi berbasis elektronik yang dinamakan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Sejak saat itulah, sertifikat laik sehat dijadikan sebagai salah satu sertifikat standar untuk memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko.








