SAMPIT, radarsampit.com – Kematian Nur Hasanah yang ditemukan tewas di dalam barak Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya terungkap.
Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo mengungkapkan, satu orang pelaku ditangkap berinisial M (25) yang merupakan dalang kematian wanita berusia 41 tahun tersebut.
“Pelaku yang diamankan ini menghabisi nyawa korban lantaran terlilit utang,” kata Tri di Mapolres Kotim, Kamis (13/02/2025).
Tri menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku M ada menghubungi korban melalui sambungan telepon pada Minggu (09/02/2025). Dalam komunikasi tersebut, pelaku ingin mengajak korban untuk bertemu. Ajakan itu pun kemudian disetujui korban hingga keduanya bertemu.
Korban saat itu tidak mencurigai dengan niat jahat pelaku. Tak berapa lama, aksi pembunuhan pun terjadi. Pelaku menghabisi dengan cara mencekik leher korban menggunakan double stick.
“Setelah menghabisi nyawa korbannya, pelaku langsung pergi dengan membawa tiga unit handphone milik korban,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M telah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga petugas di lapangan melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak,Red),” tandasnya. (sir)