Melaju hingga MA, Pemalsu Surat Tanah Ini Akhirnya Dipenjara 1 tahun 6 Bulan

penjara
ilustrasi penjara

SAMPIT, radarsampit.com – Upaya Anang Janggai mempertahankan klaim atas puluhan bidang tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berakhir di balik jeruji besi.

Mahkamah Agung (MA) secara resmi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Anang dalam perkara penggunaan surat palsu.

Dengan putusan kasasi tersebut, vonis terhadap Anang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan Kejaksaan memastikan segera melakukan eksekusi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Andep Setiawan, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu salinan resmi putusan MA sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.

“Dengan adanya putusan kasasi ini, tentu akan kami tindak lanjuti dengan eksekusi. Saat ini kami masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung,” ujar Andep.

Kasus ini bermula dari penguasaan sejumlah surat tanah lama oleh Anang Janggai yang dibuat dalam rentang 1976 hingga 2005. Dokumen tersebut meliputi surat pernyataan tanah, surat keterangan jual beli, surat pengakuan tanah, hingga surat pinjam tanah yang kemudian dijadikan dasar klaim kepemilikan lahan.

Pada 2 Desember 2014, Anang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya dengan nomor perkara 23/G/2014/PTUN.PLK untuk membatalkan 44 sertipikat hak milik yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotim. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima melalui putusan PTUN Palangka Raya pada 25 Maret 2015.

Tak berhenti di situ, pada 18 Mei 2022, Anang kembali mengajukan gugatan serupa terhadap 41 sertipikat hak milik dengan menggunakan bukti yang sama.

Namun, PTUN Palangka Raya kembali menolak gugatan tersebut. Upaya hukum lanjutan berupa banding hingga kasasi pun kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pada 21 Juni 2023.

Dalam perkara pidana, terungkap bahwa surat-surat yang digunakan Anang sebagai alat bukti terbukti palsu. Sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam dokumen menyatakan tidak pernah membuat maupun menandatangani surat-surat tersebut. Dugaan pemalsuan itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri.

Pos terkait