Akibat perbuatan terdakwa, para pemilik sertipikat sah mengalami kerugian, termasuk Jemy bin Topo Antero (alm). Anang Janggai dinyatakan terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.
Pengadilan Negeri Sampit semula menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, yang kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut kini dipertegas oleh Mahkamah Agung. (ang/gus)







