MK Kabulkan Gugatan Halikinnor Terkait Pemotongan Masa Jabatannya

Tak akan Ada Pj, Masa Tugasnya Berlanjut Sampai 2025

ilustrasi bupati kotim
Ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Masa jabatan Bupati Kotim Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati dipastikan berlanjut sampai 2025 mendatang. Hal tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perihal masa jabatan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

”Artinya, dengan dikabulkannya gugatan tersebut, masa jabatan saya dan Wakil Bupati tidak jadi berakhir 31 Desember 2024 ini, tapi berlanjut sampai dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024,” kata Halikinnor, Senin (25/3/2024).

Bacaan Lainnya

Halikinnor menegaskan, dengan dikabulkannya gugatan tersebut, artinya tidak ada penunjukan penjabat (Pj) Bupati sampai dengan tahapan Pilkada 2024 berakhir dan kepala daerah yang terpilih dilantik.

Sejumlah kepala daerah di Indonesia sebelumnya mengajukan gugatan ke MK perihal pengurangan masa jabatan sehubungan dengan digelarnya Pilkada 2024.

Mereka meminta MK melakukan judicial review atau pengujian yudisial terhadap Pasal 201 Ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga tahun 2024.

Baca Juga :  BOS Foundation Dengungkan ‘Merdeka bagi Orangutan’

Sementara, pada Pasal 162 Ayat (1) dan (2) UU yang sama mengatur, kepala daerah menjabat selama lima tahun.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU Pilkada. Kemudian, putusan hasil dari gugatan tersebut MK mengabulkan sebagian atas gugatan yang diujikan oleh sejumlah kepala daerah terkait dengan UU Pilkada.

Dalam putusannya, MK menilai Pasal 201 ayat (7) yang menyatakan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024, bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK pun memerintahkan norma pasal tersebut diubah menjadi Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan.



Pos terkait