SAMPIT, radarsampit.com – Pelaku begal, Takdir Maulana (33), yang dilumpuhkan anggota Brimob pada Minggu (24/3/2024) lalu terkenal sadis. Namanya sudah cukup dikenal oleh pihak kepolisian karena sepak terjangnya dalam dunia kejahatan.
Takdir tercatat sudah merasakan dinginnya jeruji besi pada 2014 silam atas kasus pembunuhan. Aksi itu dilakukan di lapangan SMP Negeri 3 Sampit. Korbannya, Dadang Budiman, tewas setelah ditusuk menggunakan pisau usai acara dangdutan. Takdir divonis empat tahun penjara.
Usai menjalani masa pidana, Takdir kembali berulah lagi pada 30 Mei 2017. Dia menjambret Masniah di Jalan Sukabumi, Kecamatan Baamang. Dia kembali diseret ke penjara dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
Keluar penjara, dia berulah lagi dan menjambret Maswati pada 12 Juni 2020 di Jalan Cristopel Mihing, Sampit. Akibat perbuatannya, korban sampai mengalami luka parah, yakni patah kaki. Takdir dihukum penjara 2 tahun 3 bulan.
Dia juga pernah berurusan dengan polisi atas kasus perampokan sadis terhadap pegawai minimarket. Dalam berbagai kejahatannya, Takdir pernah dilumpuhkan dengan peluru tajam karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat melancarkan aksinya membobol toko peralatan sarang walet.
Terakhir, Takdir kembali berulah melakukan aksi kejahatan menjambret seorang ibu rumah tangga di Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Kotabesi, hingga terkapar setelah motornya dihentikan dengan cara diserempet oleh anggota Brimob.
Kapolsek Kotabesi Iptu Rohman Hakim mengatakan, dalam aksinya, Takdir sempat melakukan kekerasan terhadap korbannya. Pihaknya telah menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana.
”Karena pelaku merupakan residivis, maka ancamannya akan diperberat dan ditambah sepertiga dari ancaman hukumannya,” kata Rohman, Senin (25/3/2024).
Ia menambahkan, Takdir telah dititipkan di ruang tahanan Mapolsek Kotabesi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (sir/ang/ign)