Duduki dan Ganggu Aktivitas Perusahaan, Pengurus Koperasi Dipolisikan

portal
SENGKETA: Warga menunjukkan lokasi lahan yang tengah bersengketa. Warga menghentikan aktivitas pengangkutan hasil produksi CPO perusahaan melintas di lokasi tersebut, Sabtu (23/3/2024). (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Aksi pengurus Koperasi Itah Epat Hapakat, Diwil dan Anton menduduki serta menghalangi truk perusahaan keluar membawa minyak sawit mentah (CPO) dibawa ke jalur pidana.

Perusahaan perkebunan PT Sinar Citra Cemerlang memidanakan mereka ke Polres Kotim. Perkara itu masih dalam proses penyelidikan aparat.

Bacaan Lainnya

Warga menggandeng kuasa hukum untuk melawan laporan tersebut. Khilda Handayani, kuasa hukum Diwil Cs menyebut, laporan perusahaan sangat tidak mendasar. Pasalnya, tuduhan itu tidak benar, karena di lapangan perusahaan beraktivitas seperti biasa.

PT SCC, lanjutnya, membuat laporan tentang dugaan tindak pidana menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan mengacu Pasal 107 huruf UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Khilda mengungkapkan, areal lahan yang diklaim warga seluas 643,84 hektare dikuasai perusahaan. Kegiatan pemanenan tetap berjalan saat kliennya melancarkan aksi di lapangan.

Pihaknya juga sempat bertanya kepada mandor PT SCC dan dijawab tak ada gangguan aktivitas pemanenan perusahaan. ”Tidak ada. Aktivitas di kebun tetap seperti hari-hari biasa saja,” ujar Mujino.

Baca Juga :  Bos Miras Bayar Denda Adat Rp 150 Juta, Uangnya Bakal Digunakan untuk Ini

Bahkan, lanjutnya, selama ini Diwil Cs tak pernah mengusir karyawan saat melakukan aktivitas di kebun. Hal yang dilakukan kliennya hanya memortal lahan milik Ary Dewar yang sehari-hari dilintasi PT SCC.

”Harusnya yang bisa melaporkan mereka Pak Ary, bukan perusahaan, karena yang mereka duduki saat ini lahan Pak Ary, bukan milik SCC,” tegasnya.

Menurut Diwil, mereka memortal jalan yang dilalui PT SCC lantaran selama ini perusahaan ingkar janji merealisasikan plasma atau pola kemitraan.

”Dana yang mereka beri ke kami sesuai kesepakatan Rp2,7 miliar beberapa waktu lalu itu untuk kompensasi, bukan untuk ganti rugi lahan 643,84 hektare. Di surat perjanjian jelas itu,” tegasnya.

Dia juga menunjukkan areal kebun PT SCC tetap berjalan seperti biasa. Pihaknya tak menghambat atau menghalangi kegiatan sebagaimana laporan perusahaan. (ang/ign)



Pos terkait