Modus Baru Pengedar Sabu, Simpan ‘Barang’ di Bohlam

sabu
Pengedar sabu yang ditangkap Polres Kobar
PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Berbagai cara digunakan oleh para pengedar narkotika  untuk mengelabuhi polisi, salah satunya adalah dengan modus menyimpan paket-paket sabu dalam bohlam.
Modus baru penyimpanan sabu tersebut dilakukan oleh ATN (25) warga Jalan Pasanah, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Meski demikian, kecerdikan ATN dalam menyimpan sabu tidak berlaku bagi anggota Satnarkoba Polres Kobar yang menggerebek kediaman ATN dan berhasil mengungkap penyimpanan kristal putih tersebut.
Dari dalam Bohlam, polisi mendapatkan sebanyak 15 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan berat 6,71 gram.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menyampaikan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah karena aktivitas yang dilakukannya yakni memperjual belikan barang terlarang.
“Saat dilakukan penggeledahan oleh tim menemukan 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 6,71 gram yang disimpan di dalam sebuah bohlam lampu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, tim Polres Kobar juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah alat hisap sabu, satu buah korek api, satu buah gunting, empat pak plastik klip bening kosong, satu buah isolasi, satu buah timbangan digital dan satu unit gawai atau handphone.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Kobar untuk proses lebih lanjut,  dan barang bukti lainnya juga turut diamankan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/sla)


Baca Juga :  Polisi Ciduk Penyetrum Ikan Sungai Arut

Pos terkait