Molor Lagi, Kontraktor Pembangunan Masjid Agung Dapat Masa Diperpanjang Lagi

Terus Bermasalah dan Jadi Pertanyaan Warga

masjid agung lamandau
MEGAPROYEK: Rekanan proyek pekerjaan pembangunan Masjid Agung Lamandau mendapat perpanjangan waktu pembangunan hingga akhir tahun 2023. (Ria Mekar/Radar Sampit)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Proyek pekerjaan pembangunan masjid agung kembali jadi pertanyaan sejumlah warga. Pasalnya proyek ini seharusnya selesai pada bulan Agustus lalu. Namun karena rekanan mengalami banyak kendala akhirnya pekerjaan diperpanjang sampai 1 Oktober.

“Tapi ternyata lewat tanggal 1 Oktober, Masjid Agung itu tidak selesai juga. Apakah diperpanjang lagi, mau sampai kapan? Kalau dilihat dari luar seperti tidak ada kemajuan sama sekali,” ungkap salah satu warga Nanga Bulik, Rabu (11/10/2023).

Bacaan Lainnya

Saat ditelusuri, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPUPRPERKIMTAN) Kabupaten Lamandau ternyata masih memberi kesempatan perpanjangan waktu kerja kembali hingga akhir tahun 2023 kepada rekanan pelaksana proyek pembangunan Masjid Agung Kabupaten Lamandau untuk merampungkan pekerjaannya.

“Kontrak telah berakhir pada Agustus 2023 lalu, setelah memberikan kesempatan 50 hari, kami kembali memberikan kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaikan pembangunan Masjid Agung hingga akhir tahun anggaran 2023,” ungkap Kepala DPUPRPERKIMTAN Kabupaten Lamandau, Joni Elen saat dikonfirmasi pada Rabu, (11/10).

Rekanan, terang Joni, sesuai aturan telah diberi kesempatan kerja hingga 50 hari dengan dikenakan denda. Karena belum mampu menyelesaikan pekerjaan, pihaknya kembali memberikan kesempatan kedua. “Karena ada kesanggupan rekanan untuk menyelesaikan pekerjaannya, kami berikan kesempatan kedua,” lanjutnya.

Dibeberkannya bahwa sebelumnya pihak rekanan telah mengajukan permohonan untuk perpanjangan waktu dan menyatakan kesanggupannya menyelesaikan pekerjaan tersebut. Hal itulah yang menjadi salah satu alasan untuk memberikan kesempatan kedua, dengan catatan rekanan tetap dikenakan denda susuai dengan aturan yang berlaku. “Terkait denda itu tertuang dalam salah satu klausul perjanjian kontrak,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Lainnya Sudah Mengungsi, Lansia Lumpuh dan Balita Sebelas Hari Terjebak Banjir

Pertimbangan lain, tambahnya, proyek pembangunan Masjid Agung Kabupaten Lamandau tetap dilanjutkan karena telah melewati masa kritis dan terus menunjukkan progres pembangunan.

Apalagi ini merupakan salah satu proyek strategis Kabupaten Lamandau yang sangat diharapkan dapat selesai sesuai yang diharapkan masyarakat. “Setelah dipasang kubah masjid, saya rasa masa kritis pembangunan sudah dilewati. Apalagi di lapangan pembangunannya terus menunjukkan progres positif,” katanya.

Joni juga menerangkan, kesempatan kedua itu diberikan sesuai dengan peraturan lembaga (Perlem). Dalam aturan itu dinyatakan bahwa rekanan boleh diberikan kesempatan kedua untuk menyelesaikan proyek, tapi kesempatan ini juga harus dilihat kesiapan rekanan berdasarkan hasil evaluasi.

Diketahui, proyek pekerjaan pembangunan Masjid Agung Kabupaten Lamandau tersebut nilai kontraknya mencapai Rp 57,1 miliar lebih.

Sesuai kontrak awal, PT Karya Bangun Mandiri Persada bersedia menyelesaikan pembangunan dengan waktu 600 hari kalender, mulai dari tanggal 21 Desember 2021 hingga 12 Agustus 2023.

Namun karena berbagai kendala teknis, megaproyek yang dikerjakan dengan sistem tahun jamak (multiyears) tersebut hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan belum juga selesai. “Diharapkan dengan adanya tambahan waktu tersebut, pihak penyedia benar-benar bisa menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan komitmen yang telah dibuatnya,” tegasnya. (mex/sla)

Pos terkait