Apalagi ini merupakan salah satu proyek strategis Kabupaten Lamandau yang sangat diharapkan dapat selesai sesuai yang diharapkan masyarakat. “Setelah dipasang kubah masjid, saya rasa masa kritis pembangunan sudah dilewati. Apalagi di lapangan pembangunannya terus menunjukkan progres positif,” katanya.
Joni juga menerangkan, kesempatan kedua itu diberikan sesuai dengan peraturan lembaga (Perlem). Dalam aturan itu dinyatakan bahwa rekanan boleh diberikan kesempatan kedua untuk menyelesaikan proyek, tapi kesempatan ini juga harus dilihat kesiapan rekanan berdasarkan hasil evaluasi.
Diketahui, proyek pekerjaan pembangunan Masjid Agung Kabupaten Lamandau tersebut nilai kontraknya mencapai Rp 57,1 miliar lebih.
Sesuai kontrak awal, PT Karya Bangun Mandiri Persada bersedia menyelesaikan pembangunan dengan waktu 600 hari kalender, mulai dari tanggal 21 Desember 2021 hingga 12 Agustus 2023.
Namun karena berbagai kendala teknis, megaproyek yang dikerjakan dengan sistem tahun jamak (multiyears) tersebut hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan belum juga selesai. “Diharapkan dengan adanya tambahan waktu tersebut, pihak penyedia benar-benar bisa menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan komitmen yang telah dibuatnya,” tegasnya. (mex/sla)