PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Momentum Hari Raya Natal 2025 membawa sukacita bagi ratusan narapidana (napi) dan anak binaan di wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng). Sebanyak 552 narapidana dan anak binaan diusulkan menerima Remisi Khusus Natal.
Berdasarkan data Ditjenpas Kalteng, dari total tersebut, 474 narapidana dewasa diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana dengan besaran bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Dari jumlah itu, 9 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi. Selain itu, satu anak binaan juga mendapatkan remisi khusus Natal 2025.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, mengatakan bahwa pengusulan remisi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Remisi Natal diberikan khusus kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen sebagai bagian dari pembinaan yang berkeadilan dan humanis,” ujarnya, Rabu (24/12).
Selain pemberian remisi, Ditjenpas Kalteng juga melakukan pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di seluruh lapas dan rutan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Daftar Data Usulan Remisi Natal 2025 di Kalteng
1. Jumlah Penerima Remisi
Total diusulkan: 552 orang
Narapidana dewasa: 474 orang
Anak binaan: 1 orang
Langsung bebas: 9 orang
2. Berdasarkan Klasifikasi Tindak Pidana (PP 28/2006 dan PP 99/2012)
Narkotika: 224 orang
Korupsi: 21 orang
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): 1 orang
3. Berdasarkan Jenis Perkara
Narkotika: 249 napi
Perlindungan anak: 119 napi
Pembunuhan: 32 napi
Penganiayaan: 32 napi
Pencurian: 27 napi
Korupsi: 21 napi
Penggelapan: 16 napi
Kriminal umum: 15 napi
Penipuan: 6 napi
Kekerasan seksual: 5 napi
Asusila: 5 napi
KDRT: 3 napi
Penadah: 3 napi
Pembakaran: 3 napi
Pelanggaran lalu lintas: 1 napi
TPPU: 1 napi
Pornografi: 1 napi
Investasi bodong: 1 napi
Tindak pidana politik: 1 napi
Kekerasan terhadap anak dan perempuan: 1 napi
Rutan Palangka Raya Usulkan 111 WBP
Sementara itu, Rutan Kelas IIA Palangka Raya mengusulkan 111 WBP untuk menerima remisi Natal 2025. Dari jumlah tersebut, tiga orang diusulkan langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Wayan Arya Budiartawan melalui Kepala Pengamanan Rutan Tri Wicaksono menyampaikan bahwa seluruh WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik.
“Perkara yang mendominasi adalah narkotika sebanyak 36 orang dan perlindungan anak 26 orang,” jelas Tri. Ia juga memastikan narapidana kasus korupsi atas nama Ben Brahim S Bahat diusulkan menerima remisi selama satu bulan.
Lapas Sampit: Tiga Napi Langsung Bebas
Di tempat terpisah, Lapas Kelas IIB Sampit membebaskan tiga narapidana lebih cepat berkat Remisi Khusus Natal 2025, Kamis (25/12).
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap dan kesungguhan mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini menjadi bukti bahwa pembinaan berjalan. Harapannya, setelah kembali ke masyarakat mereka dapat hidup lebih bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh proses pemberian remisi dilakukan sesuai prosedur dan tanpa pungutan biaya, sebagai bentuk pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Momentum Natal diharapkan menjadi titik balik bagi para warga binaan untuk memulai kehidupan baru bersama keluarga dan lingkungan sosialnya. (daq/yn/gus)








