Napi Kasus Narkotika Dominasi Penerima Remisi Natal, Cek Daftarnya

Bukti Bahwa Kalteng Lahan Basah Peredaran Narkoba

ANAK-DIPENJARA
Ilustrasi. (net)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Momentum Hari Raya Natal 2025 membawa sukacita bagi ratusan narapidana (napi) dan anak binaan di wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng). Sebanyak 552 narapidana dan anak binaan diusulkan menerima Remisi Khusus Natal.

Berdasarkan data Ditjenpas Kalteng, dari total tersebut, 474 narapidana dewasa diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana dengan besaran bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Bacaan Lainnya

Dari jumlah itu, 9 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi. Selain itu, satu anak binaan juga mendapatkan remisi khusus Natal 2025.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, mengatakan bahwa pengusulan remisi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Remisi Natal diberikan khusus kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen sebagai bagian dari pembinaan yang berkeadilan dan humanis,” ujarnya, Rabu (24/12).

Selain pemberian remisi, Ditjenpas Kalteng juga melakukan pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di seluruh lapas dan rutan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Daftar Data Usulan Remisi Natal 2025 di Kalteng

1. Jumlah Penerima Remisi

Total diusulkan: 552 orang

Narapidana dewasa: 474 orang

Anak binaan: 1 orang

Langsung bebas: 9 orang

2. Berdasarkan Klasifikasi Tindak Pidana (PP 28/2006 dan PP 99/2012)

Narkotika: 224 orang

Korupsi: 21 orang

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): 1 orang

3. Berdasarkan Jenis Perkara

Narkotika: 249 napi

Perlindungan anak: 119 napi

Pembunuhan: 32 napi

Penganiayaan: 32 napi

Pencurian: 27 napi

Korupsi: 21 napi

Penggelapan: 16 napi

Kriminal umum: 15 napi

Penipuan: 6 napi

Kekerasan seksual: 5 napi

Asusila: 5 napi

KDRT: 3 napi

Penadah: 3 napi

Pembakaran: 3 napi

Pelanggaran lalu lintas: 1 napi

TPPU: 1 napi

Pornografi: 1 napi

Investasi bodong: 1 napi

Tindak pidana politik: 1 napi

Kekerasan terhadap anak dan perempuan: 1 napi

Rutan Palangka Raya Usulkan 111 WBP

Sementara itu, Rutan Kelas IIA Palangka Raya mengusulkan 111 WBP untuk menerima remisi Natal 2025. Dari jumlah tersebut, tiga orang diusulkan langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Wayan Arya Budiartawan melalui Kepala Pengamanan Rutan Tri Wicaksono menyampaikan bahwa seluruh WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik.

“Perkara yang mendominasi adalah narkotika sebanyak 36 orang dan perlindungan anak 26 orang,” jelas Tri. Ia juga memastikan narapidana kasus korupsi atas nama Ben Brahim S Bahat diusulkan menerima remisi selama satu bulan.

Lapas Sampit: Tiga Napi Langsung Bebas

Di tempat terpisah, Lapas Kelas IIB Sampit membebaskan tiga narapidana lebih cepat berkat Remisi Khusus Natal 2025, Kamis (25/12).

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap dan kesungguhan mengikuti program pembinaan.

“Remisi ini menjadi bukti bahwa pembinaan berjalan. Harapannya, setelah kembali ke masyarakat mereka dapat hidup lebih bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh proses pemberian remisi dilakukan sesuai prosedur dan tanpa pungutan biaya, sebagai bentuk pelayanan publik yang bersih dan transparan.

Momentum Natal diharapkan menjadi titik balik bagi para warga binaan untuk memulai kehidupan baru bersama keluarga dan lingkungan sosialnya. (daq/yn/gus)

Pos terkait