Nekat Antar Sabu Pakai Truk, Sopir Ditangkap Polisi

pengedar sabu
DIBEKUK: M (41), pengemudi truk tangki yang kedapatan membawa sabu-sabu diamankan di Mapolres Kotim. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Seorang pria ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) usai menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu menggunakan truk tangki.

Informasinya, penangkapan terhadap pria berinisial M (41), itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 20, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Rabu (24/4/2024) lalu.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita satu kantong plastik berisikan kristal bening diduga sabu.

”Saat itu, pelaku mengantarkan satu kantong sabu-sabu dengan menggunakan truk tangki,” kata Bagus kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Kata Bagus, pelaku diduga kuat merupakan seorang kurir narkoba. Barang Bukti sabu dengan berat 101,19 gram tersebut ditemukan tepat di atas truk tangki minyak yang dikemudikan pelaku.

”Dari pengakuan pelaku, dia hanya ingin mengantar paket tersebut (sabu) ke lokasi,” kata Bagus.

Baca Juga :  Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kotim Mulai Menyeruak

Pengungkapan ini bermula saat polisi mendapatkan informasi tentang dugaan terjadinya peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kotim.

Dari informasi itu, Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dan benar saja, saat digerebek, petugas berhasil mengamankan pelaku.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang buktinya dibawa ke Polres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup penjara,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait