OJK Belum Tentukan Batas Gaji Peserta Tabungan Pensiun

Potongan Upah Pekerja Sudah Banyak, Pengamat Minta Bersifat Sukarela

uang pensiun
Ilustrasi

JAKARTA, radarsampit.com – Pemerintah sedang menggodok regulasi baru terkait tabungan pensiun. Pemotongan gaji pekerja pun dilakukan untuk tabungan atau iuran. Publik berharap kebijakan baru ini bersifat sukarela atau tidak diwajibkan.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah mengatakan, kondisi pensiunan di negara maju tidak bisa disamakan dengan di Indonesia. Pasalnya, gaji di RI masih rendah. Upah minimum yang berlaku masih di bawah rerata dunia.

Bacaan Lainnya

”Jadi tidak bisa dipaksakan uang pensiunan di Indonesia minimal 40 persen dari saat masih aktif berkerja,” ujarnya kemarin (8/9)

Lina menyebutkan, saat ini gaji pekerja di Indonesia sudah dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan. Di dalamnya sudah ada Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Jaminan Hari Tua adalah tabungan dana pensiun yang uangnya nanti diterima sekaligus.

Sedangkan Jaminan Pensiun, uangnya diterima rutin setiap bulan saat memasuki usia pensiun. “Jadi kalaupun mau ada iuran untuk pensiun tambahan, sifatnya sukarela saja,” tuturnya.

Baca Juga :  PKB Tak Menutup Kemungkinan untul Usung Kofifah di Pilkada Jatim

Jadi, lanjut dia, pemerintah jangan memaksakan atau mewajibkan aturan baru tersebut. Karena potongan gaji pegawai di Indonesia sudah cukup banyak. Jangan sampai menjadi polemik seperti rencana potongan untuk program Tapera beberapa waktu lalu.

Lina menjelaskan, kebutuhan bulanan pekerja tanah air masih sangat tinggi. Bahkan, layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan masih menyedot biaya yang besar.

”Berbeda dengan di negara maju, yang urusan dasar seperti kesehatan dan pendidikan sudah diambil alih pemerintahan secara penuh,” katanya.

Dengan pengambilan secara penuh itu, layanan kesehatan dan pendidikan menjadi gratis tanpa syarat. Sementara di Indonesia layanan pendidikan dan kesehatan belum bisa gratis. Kalaupun ada BPJS Kesehatan, masih ada banyak syarat dan ketentuan berlakunya. Bahkan untuk penyakit tertentu, ada yang tidak ditanggung.

Dia menegaskan, keluarga pekerja di Indonesia dengan perhitungan gaji kisaran UMR atau UMK, sudah sangat mepet keuangannya. Belum lagi jika sudah punya tanggungan anak semakin besar. Maka iuran tambahan pensiun, sebaiknya diserahkan sebagai pilihan untuk masing-masing pekerja atau buruh.



Pos terkait