Pasal 412 KUHP, Nekat ‘Kumpul Kebo’ Bisa Dipenjara dan Juga Ada Denda

ANAK-DIPENJARA
Ilustrasi. (net)

Radarsampit.com – Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang pidana bagi orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan sah, yang dikenal sebagai kohabitasi atau kumpul kebo.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Bacaan Lainnya

Namun, ketentuan ini tidak berlaku secara otomatis. Pasal 412 merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak tertentu, yakni suami atau istri sah, orang tua, atau anak dari salah satu pihak yang melakukan kohabitasi.

Selain itu, pengaduan dapat dicabut oleh pelapor selama perkara tersebut belum disidangkan di pengadilan, sehingga perkara otomatis gugur apabila aduan ditarik kembali.

Pasal ini menjadi salah satu ketentuan yang menuai kontroversi dalam KUHP baru karena menyentuh ranah kehidupan privat warga negara.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pengaturan tersebut bertujuan untuk menegakkan norma kesusilaan dan perlindungan institusi keluarga, tanpa membuka ruang kriminalisasi massal karena sifatnya yang terbatas pada aduan pihak keluarga inti.

KUHP baru sendiri resmi berlaku efektif mulai 2 Januari 2024, menggantikan KUHP warisan kolonial, dengan sejumlah penyesuaian nilai hukum nasional dan norma sosial masyarakat Indonesia. (*)

Baca Juga :  Ini Pemicu Inflasi di Kalteng Jadi Tinggi

Pos terkait