Terlalu Baik, Pak RT Ini Akhirnya Dijebloskan ke Penjara karena Menolong OTK

penjara
Ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Seorang Ketua RT di Kabupaten Kotawaringin Timur, Marto, harus berhadapan dengan hukum.

Dia dijebloskan ke penjara setelah niatnya membantu orang tak dikenal yang menghampirinya di jalanan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dakwaan JPU Kejari Kotim, perbuatan Marto diancam pidana sesuai Pasal 138 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutannya, pidana penjara selama satu tahun dikurang lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp100 juta subsidiair satu bulan penjara.

Kasus ini berawal saat pelarian dua tersangka narkoba pada 14 Februari lalu.

Salah satu tahanan melihat Marto melintas dengan motor yang kebetulan saat itu hendak berangkat kerja ke hutan. Kedua tahanan itu menanyakan jalan menuju Sungai Pulut.

David meminta tolong berulang kali kepada terdakwa agar diantarkan menuju Sungai Pulut yang tembus arah Bawan.

Baca Juga :  IRONIS!!! Infrastruktur Tak Tersentuh, Jalan Desa Berkubang Lumpur

Terdakwa menyetujuinya tanpa mengetahui David dan Sugianur merupakan tahanan perkara narkoba.

Terdakwa lalu mengantar David dan Sugianur menuju ke jalan menuju Sungai Pulut menggunakan motor dan diturunkan di jalan setapak menuju Sungai Pulut. Selanjutnya terdakwa pergi ke tempat kerja. (ang)



Pos terkait