Pelaku Curanmor di Pangkalan Bun Diringkus Polisi 

curanmor
MALING: Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor diringkus polisi. 

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Maling kendaraan bermotor yang beraksi di Jalan Jenderal Sudirman, Pangkalan Bun, 24 Januari lalu, berhasil diringkus polisi baru baru ini.

Tersangka atas nama Alfatur mendekam di sel tahanan Polres Kobar. Ia adalah seorang buruh harian lepas yang tinggal di jalan Prakesumayudha.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengatakan, kronologis kejadian sekitar pukul 01.00 WIB dini hari didepan sebuah barakan Jalan Jendral Sudirman Gang Naga 2 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan.

Pada saat itu korban keluar dari rumah, kaget setelah melihat kendaraannya raib. Akibat hilangnya motor Merk Yamaha Type B3M M/T, Tahun 2022, warna Biru, Nomor Polisi KH 2723 SI, korban langsung lapor ke Polres Kobar.

“Atas perbuatannya, pelaku pencurian dengan pemberatan ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUH Pidana,” ungkapnya. Saat ini kepolisian masih mengembangkan apakah ada keterlibatan orang lain lagi tersangka. (sam/yit)

Baca Juga :  Kobar Raih Penghargaan Terbaik Pertama Pembangunan Daerah 

 

 

 



Pos terkait