PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Drama kejar-kejaran mewarnai penertiban terhadap aksi balapan liar di Kota Palangka Raya. Upaya pelarian puluhan pembalap ilegal itu akhirnya gagal. Aparat Satlantas Polresta Palangka Raya mengamankan 30 motor dari operasi itu.
Ketegangan sempat mewarnai perburuan polisi. Setelah dikepung petugas, para pelaku balap liar tak berkutik hingga digiring ke Pos Lantas Bundaran besar. Tindakan tegas itu dilakukan Sat lantas di sejumlah lokasi, yakni di Jalan Diponegoro, Bundaran Kecil, dan Jalan dr Murjani, Minggu (2/2) dini hari.
Para pelaku balap liar didata dan diminta membuat perjanjian tidak mengulangi perbuatan serupa. Adapun motornya ditilang.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatlantas AKP Egidio Sumilat mengatakan, operasi itu dilakukan untuk menindak balapan liar yang meresahkan masyarakat, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
”Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas balapan liar di beberapa titik. Oleh karena itu, kami langsung menggelar patroli dan berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang diduga terlibat,” ucapnya, didampingi Kanit Patroli AKP I Made Adnyana.
Pihaknya memberikan imbauan kepada para remaja yang terlibat, agar tidak lagi melakukan aksi balapan liar. Praktik itu memiliki banyak dampak negatif yang berbahaya, baik untuk pelaku maupun masyarakat sekitar.
Selain itu, lanjut Egidio, menimbulkan gangguan kenyamanan masyarakat, karena balapan liar dilakukan di jalan umum atau di area yang dekat dengan permukiman, sehingga bisa mengganggu ketenangan warga, menciptakan kebisingan, dan berisiko bagi keselamatan mereka.
Kemudian, kerusakan infrastruktur, karena kendaraan yang digunakan dalam balapan liar seringkali tidak terawat dengan baik dan bisa merusak jalan atau fasilitas publik lainnya. Hal tersebut menyebabkan biaya perbaikan yang tinggi.
Hal lainnya berupa pelanggaran hukum. Egidio menjelaskan, balapan liar termasuk tindakan ilegal yang bisa berujung pada sanksi hukum, seperti denda, pencabutan SIM, hingga penahanan. Hal ini tentu memengaruhi masa depan pelaku.