PULANG PISAU, radarsampit.com – Kepolisian Resort Pulang Pisau mengamankan sepasang suami istri berinisial DR (35) dan Y (25). Keduanya diduga melakukan penipuan dengan modus pengiriman uang melalui agen perbankan di Jalan Panunjung Tarung, Pulang Pisau pada 21 Januari lalu.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Rahmadita melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin mengatakan, keduanya ditangkap di kediamannya, Jalan Ampera, Banjarmasin, Kalsel, pada Selasa (28/1) lalu.
”Ada sepasang suami istri asal Kalsel yang kami amankan atas dugaan tindak pidana penipuan di Pulang Pisau,” kata Daspin, Sabtu (1/2).
Daspin menjelaskan, dugaan penipuan tersebut terjadi di konter BRI Link. Pelaku awalnya datang menghampiri dan ingin bertransaksi mengirimkan uang sebesar Rp5,6 juta dengan tujuan rekening Yuliani.
Kemudian pelaku menanyakan aktivasi kartu untuk mengalihkan perhatian sebelum melakukan lagi transaksi kedua senilai Rp4,4 juta.
”Dalihnya mengambil KTP di mobil untuk aktivasi kartu, namun ternyata langsung kabur,” kata Daspin.
Akibat penipuan tersebut, lanjut Daspin, korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta hingga akhirnya melapor ke Polres Pulang Pisau.
”Kini keduanya ditahan di Mapolres Pulang Pisau bersama barang bukti, satu unit mobil, dua ponsel dan sisa uang transaksi senilai Rp592 ribu. Keduanya terancam Pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara,” kata Daspin. (sbn/ign)