Pengecer Tidak Boleh Jual LPG 3 Kg Bersubsidi

Skema Penjualan Hanya di Pangkalan Resmi Pertamina, Sebulan Masa Transisi

elpiji 3 kg
TEPAT SASARAN: Pertamina menerbitkan kebijakan untuk pembelian tabung elpiji bersubsidi 3 kg hanya di pangkalan resmi terhitung mulai Sabtu (1/2). ISTIMEWA/KALTIM POST

JAKARTA, radarsampit.com – Pemerintah menerapkan sistem penjualan LPG 3 kg per Sabtu (1/2). Elpiji tabung melon kini tidak lagi dijual di tingkat eceran. Masyarakat harus membeli lewat agen yang tersebar di beberapa titik.

Skema baru tersebut membuat masyarakat mengeluh. Sebab, selama ini mereka bisa membeli secara eceran di toko kelontong samping rumah.

Bacaan Lainnya

Meskipun kebijakan itu berlaku efektif mulai 1 Februari, sejak beberapa hari sebelumnya LPG 3 kg sudah kosong di toko eceran. Pembatasan penjualan itu kemudian memicu persoalan kelangkaan di masyarakat.

Tidak adanya elpiji tabung melon di tingkat pengecer memunculkan persepsi di tengah masyarakat telah terjadi kelangkaan. Bahkan, masyarakat yang biasanya membeli di SPBU juga kehabisan stok.

’’Saya biasanya beli di toko Madura atau ke SPBU. Tetapi, sekarang kosong,’’ kata Mariani, warga Depok.

Baca Juga :  Beda Versi Kejati dan Polda Kalteng Tangani Perkara Korupsi, Kok Bisa?

Menurut dia, hal itu merepotkan jika harus membeli ke pangkalan. Sebab, tidak semua lokasi pangkalan diketahui warga.

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta Fahmy Radhi mengatakan, kebijakan pemerintah menetapkan penjualan LPG 3 kg hanya boleh di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina adalah blunder.

’’Lantaran mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan melabrak komitmen Presiden Prabowo,’’ katanya kemarin (2/2).

Fahmy mengatakan, selama ini pengecer LPG adalah pengusaha akar rumput, termasuk warung-warung kecil. Mustahil bagi pelaku usaha itu berubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina.

”Karena membutuhkan modal yang tidak kecil untuk pembelian elpiji tabung melon dalam jumlah besar,” katanya. Dengan kondisi tersebut, dia berharap aturan tersebut dibatalkan.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan pembelian LPG 3 kg per 1 Februari 2025 sepenuhnya hanya dilayani di pangkalan resmi dan tidak ada lagi di pengecer.

Pihaknya akan menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kg yang berada di sekitar lokasi masyarakat.



Pos terkait