PANGKALAN BUN, Radarsampit.com – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) menyasar toko ponsel iPhone Tren di Jalan A. Yani Kilometer 13, Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Dua pelaku yang salah satunya diduga membawa senjata api berhasil membawa kabur belasan handphone dan uang tunai, Jumat (30/10/2026) malam.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 20.51 WIB itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, dua pria datang menggunakan sepeda motor matik, kemudian masuk ke toko dan diduga menodongkan senjata kepada penjaga.
Korban yang saat itu berada sendirian tidak mampu berbuat banyak. Di bawah ancaman, pelaku dengan leluasa mengambil sejumlah ponsel dari etalase dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna putih.
Salah satu pelaku terlihat mengenakan penutup wajah serta jaket kombinasi kuning dan hitam. Sementara pelaku lainnya menggunakan helm.
Kapolsek Pangkalan Banteng IPTU Agung Sugiharto membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan penjaga toko sekaligus korban, Tita Ayu Widian Pratama, aksi itu terjadi ketika dirinya bersiap menutup tempat usaha.
“Kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor matik jenis Yamaha Mio berwarna hitam dengan bagian kepala merah, tanpa pelat nomor, serta menggunakan knalpot brong,” ujar Agung, Sabtu (31/10/2026).
Dari pendataan sementara, barang yang digondol pelaku meliputi 13 unit handphone berbagai merek, satu unit jam tangan pintar, serta uang tunai Rp2.543.000 yang tersimpan di laci kasir.
Setelah menguras barang berharga, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi menuju jalan raya.
Agung mengatakan, personel kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi. Polisi juga melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta memburu kedua pelaku.
Ciri-ciri kendaraan dan pakaian yang dikenakan pelaku menjadi bagian dari informasi yang dikumpulkan petugas dalam proses pengungkapan kasus tersebut.








