Pembelaan Tiada Guna, Terdakwa Asusila Kepada Murid SD Diganjar 11 Tahun Penjara

Ditambahi Denda Rp100 Juta

ilustrasi pencabulan
ILUSTARSI PENCABULAN/MAHENDRA ADITYA/JAWAPOS RADAR KUDUS  

SAMPIT, radarsampit.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan hukuman bersalah dan penjara 11 tahun kepada IY alias YS, terdakwa kasus asusila terhadap anak di bawah. Sidang putusan ini membuat terdakwa terduduk lesu.

Pupus sudah harapannya bisa dihukum ringan sebagaimana dalam nota pembelaan yang diajukan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim yang diketuai Yulanto Prafito Utomo dan dua hakim lainnya, yakni Sulaeman dan Firdaus Sodiqin, hanya mengurangi satu tahun penjara dari tuntutan jaksa sebelumnya.

”Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk dan memaksa anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 11  tahun dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata hakim, Senin (5/5/2025).

Baca Juga :  Mantan Kades Sungai Dau Mengamuk di Kantor Desa

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Bambang Nugroho, putusan hakim cukup berat bagi terdakwa.

”Yang memberatkan terdakwa adalah karena korban di bawah umur, kemudian korban meninggal dunia, dan keterangan saksi yang meringankan tidak dapat membuktikan alat bukti yang lainnya. Sementara yang meringankan terdakwa adalah terdakwa tidak pernah dihukum dan kooperatif selama masa persidangan,” ujar kata Bambang.

Menurut Bambang, perkara itu memang menjadi atensi publik setelah viral dan diangkat di media massa. ”Karena penuh dari publik sejak awal, makanya kami lihat dari tuntutan dan putusan ini sangat tinggi sekali, ’kata Bambang.

Terkait putusan hakim, pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum. ”Masih belum menentukan sikap. Tunggu sepekan apakah terima atau banding dengan putusan majelis ini,” ungkap Bambang. (ang/ign)



Pos terkait