Pemilik Setengah Ons Lebih Sabu Ternyata Residivis

Pemilik Setengah Ons Lebih Sabu Ternyata Residivis
TANGKAP : Salman (52) dan Marlan (32) bersama barang bukti diamankan di kantor polisi. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Marlan (32) dan Salman (52) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kotim atas kepemilikan sabu seberat 51,40 gram atau setengah ons lebih ternyata mantan narapidana (residivis kasus narkoba, Red).

”Benar, keduanya residivis. Mereka baru saja bebas (penjara) hingga akhirnya diamankan kembali atas kasus yang sama,” kata Kasatresnarkoba Polres Kotim AKP Syaifullah.

Syaifullah menjelaskan, keduanya ditangkap berkat hasil pengembangan kepolisian dari pengungkapan kasus peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Sungai Sampit.

Awalnya polisi mengamankan pengedar sabu bernama Fahrul (27) di Desa Natai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Kamis (27/1) lalu.

Dari Fahrul, polisi menyita barang bukti satu paket sabu siap edar dengan berat 4,18 gram. Rupanya, barang haram tersebut ia dapatkan dari Marlan dan Salman.

”Kami langsung lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku ini (Marlan dan Salman),” terangnya.

Marlan dan Salman ditangkap di Jalan Delima II, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Rabu (2/2) lalu.

Baca Juga :  Jadi Misteri, Pria Beristri Gantung Diri di Pohon

Dari keduanya, Polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat hampir mencapai setengah ons.

Atas perbuatan mereka, keduanya kini dikenai Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sir/fm)

 



Pos terkait