SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan agar dalam aktivitas penggarapan lahan Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, tidak sampai merusak di saluran irigasi yang dibuat Pemerintah Provinsi Kalteng. Dalam peninjauan tim Pemkab Kotim, garapan oleh PT BSP itu sebagian berada dalam kawasan irigasi.
”Kalau mereka berani merusak saluran atau menutupi saluran, artinya akan berhadapan dengan Pemkab Kotim maupun Pemprov Kalteng,” kata Rudi Kamislam, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kotim, Selasa (20/6/2023).
Rudi menuturkan, pihaknya telah ke lapangan mengecek pengaduan perambahan kawasan irigasi. Namun, belum menemukan pengrusakan saluran irigasi tersebut. Meskipun di lapangan terdapat garapan dan penutupan irigasi untuk mobilisasi alat berat ke dalam kawasan. Untuk areal dalam irigasi tidak menjadi masalah jika memang masyarakat ingin membangun kebunnya pribadi ataupun menjadikan plasma dengan perusahaan.
”Jadi itu sebenarnya adalah penggarapan koperasi plasma yang bermitra dengan BSP. Jadi, BSP ini sebagai avalisnya,” kata Rudi.
Rudi menegaskan, terkait persoalan sengketa antara kelompok yang melakukan klaim lahan di atas saluran irigasi, akan diselesaikan dan dimediasi di tingkat kecamatan. ”Kami mendengar ada pihak yang mengklaim lagi di areal itu. Maka itu akan kami arahkan dimediasi di tingkat Kecamatan Cempaga,” ujar Rudi.
Rudi menuturkan, pihaknya turun ke lokasi bersama beberapa pihak teknis. Hasilnya, aktivitas penggarapan memang ada di dalam saluran irigasi. ”Tapi untuk lahan itu bukan aset, kecuali untuk saluran irigasinya. Itu milik pemerintah, tidak bisa diutak-atik,” katanya.
Sementara itu, warga yang hadir ke lokasi saat peninjauan mengatakan, sebelum kehadiran tim pemerintah daerah, saluran irigasi yang sempat ditutup itu dibongkar lagi dengan alat berat. Saluran irigasi yang ditutup itu merupakan jalan penyeberangan alat berat perusahaan untuk menggarap areal tersebut.
Aster Yansen, warga setempat mendesak Pemkab Kotim tidak memberikan ruang bagi koperasi maupun pihak perusahaan untuk melakukan ekspansi perkebunan dalam wilayah irigasi.
”Pada intinya kami menolak perluasan lahan di dalam saluran irigasi, karena itu semua adalah kebun masyarakat yang sudah puluhan tahun kami kelola dan kuasai,” tegasnya.
Sementara itu, Komisi IV DPRD Kotim berencana akan turun ke lokasi irigasi yang dirambah dan digarap pihak perusahaan tersebut. Mereka tidak ingin areal irigasi terjadi alih fungsi menjadi lahan perkebunan dengan dalih apa pun. Apalagi itu dikelola melalui badan usaha.
”Dalam waktu dekat akan kami cek lokasi. Kami akan turun melihat apakah memang benar ada perambahan penggarapan dalam kawasan irigasi atau alih fungsi areal irigasi itu menjadi areal perkebunan,” kata Handoyo, anggota Komisi IV DPRD Kotim.
Handoyo menegaskan, tujuan awal adanya irigasi untuk optimalisasi sumber daya milik masyarakat. Bukan justru untuk disulap menjadi areal perkebunan atau plasma, karena akan berdampak buruk terhadap anggaran yang sudah dikucurkan ke wilayah tersebut.
”Pada dasarnya irigasi diprogramkan untuk mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, yang diwujudkan melalui keberlanjutan sistem irigasi,” tegas Handoyo. (ang/ign)








