PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) masih mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Aparat belum mau mengungkap lebih jauh mengenai seluk-beluk prostitusi kelas bonafit tersebut.
”Kami masih melakukan penyelidikan mendalam dan sudah beberapa kasus diungkap. Nanti kita tunggu rilis resminya, sehingga informasi bisa diperdalam,” ujar Dirreskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu, Selasa (20/6/2023).
Faisal menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan sehingga bisa membekuk pelaku lain dengan modus serupa. ”Jadi tunggu saja kita dalami,” ucapnya singkat.
Terduga pelaku dalam kasus itu, NS (20), sebelumnya diamankan dari Swiss Bell, hotel berbintang di Jalan Tjilik Riwut Km 5 Palangka Raya. Perempuan tersebut bertindak sebagai muncikari. Adapun dua perempuan yang dijual, yakni HR (14) dan AR (26). AR diketahui merupakan istri aparat kepolisian.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda empat, tiga alat kontrasepsi, satu set pakaian, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp6.000.000. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, kasus TPPO juga jadi perhatian serius pihaknya. Dia memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut di wilayah hukumnya.
Pihaknya telah mengendus dugaan praktik TPPO di Kotim. Personelnya sudah mulai dikerahkan untuk melakukan pemantauan. ”Ada dua lokasi yang diduga menjadi tempat rawan terjadinya TPPO. Anggota masih di lapangan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya, tanpa menyebutkan lokasi dimaksud. (daq/sir/ign)