PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Seorang pemuda di Kota Palangka Raya berinisial R (18), harus berurusan dengan aparat kepolisian. Warga Jalan dr Murjani itu diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial B (20).
Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengatakan, dugaan penganiayaan itu terjadi di sebuah kos Jalan dr Murjani pada 10 Mei 2024 lalu.
”Awalnya korban didatangi tersangka ketika sedang berada di rumah saksi untuk menyuruhnya pulang ke barak,” katanya, Jumat (19/7/2024).
Setibanya di kos, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka langsung mengunci pintu dan mengeluarkan pisau serta gunting.
”Kemudian tersangka pun diduga melakukan penganiayaan saat menyeret korban masuk ke dapur dan kamar,” katanya.
Tersangka lalu memukul wajah korban, menendang kaki sebelah kanan, hingga memukul menggunakan ikat pinggang.
Belum cukup sampai di situ, tesangka juga menusuk kaki kiri korban menggunakan gunting.
”Mereka bukan pasangan suami istri, namun saling kenal. Tersangka dikenakan pasal penganiayaan,” ujar Volvy.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Perkara itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya. (daq/ign)