KASONGAN, radarsampit.com – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Katingan melakukan eksekusi terhadap Jefri Suryatin, terdakwa korupsi pembayaran tunjangan khusus guru PNSD Katingan tahun 2017.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan.
”Ketika kasus ini terungkap, Jefri Suryatin merupakan PNS di Disdik Katingan. Dia bertugas sebagai Operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (Simtun),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan melalui Kasi Pidsus Hadiarto, Jumat (19/7/2024).
Dia menuturkan, terdakwa sebelumnya sempat divonis bebas oleh hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 31 Agustus lalu.
”Terdakwa menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatannya,” katanya.
Kejari Katingan menahan Jefri di Rutan kelas IIA Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut km 2,5 Palangka Raya. (sos/ign)