PULANG PISAU – Rawasih (43) warga Desa Tangkahen, Kecamatan Banama Tingang, Pulang Pisau ditangkap polisi karena melakukan penambangan emas secara ilegal.
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatres Reskrim IPTU Jhon Digul Manra mengatakan, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan penyidik.
“Kegiatan pelaku tidak dilengkapi dengan perizinan, kami juga amankan lokasi penambangan dan beberapa barang bukti,” terangnya, Kamis (1/4) kemarin.
Jhon merincikan, barang bukti yang diamankan berupa mesin diesel, satu pompa air, satu KATO 7 inci, satu pipa paralon ukuran 5 inhi, satu selang spiral warna biru ukuran 5 inci.
“Kami juga amankan stik kayu, empat lembar karpet, satu bak plastik yang saat ini sudah dibawa ke Polres Pulpis, untuk lokasi penambangan liar sudah kami pasang garis polisi guna penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Pulang Pisau meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan illegal mining, karena dapat merusak lingkungan dan merugikan orang banyak dan melanggar hukum.
“Pelaku kami kenakan pasal tentang Tindak Pidana Lingkungan Hidup,” tegasnya. (der/fm)