KUALA KAPUAS,radarsampit.com – Seorang pria berusai 39 tahun Bernama Badenriansyah alias Baden, warga Jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas harus mendekam di balik jeruji besi penjara kantor polisi.
Baden terjerat kasus karena mencuri telepon seluler (ponsel). Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, pelaku keburu diringkus polisi.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto membenarkan pihaknya mengamankan pelaku pencurian yang terjadi di Kelurahan Selat Hulu.
“Pelaku kami amankan di kediamannya, Rabu (1/2) tadi,” ucap Iyudi, Jumat (3/2).
Iyudi mengungkapkan, kronologis kejadian pada Selasa 24 Januari 2023 lalu, korban meletakkan ponsel di kursi kecil ruang tamu rumahnya, lalu korban pergi ke dapur rumahnya.
“Tidak lama kemudian korban kembali lagi ke ruang tamu dan berniat mengisi daya ponsel. Korban kaget, ternyata ponsel-nya tidak ada di tempat (hilang,Red),” ungkap Kasat.
Korban sempat berupaya mencari ponsel miliknya, karena tidak ketemu, korban lalu melapor ke Polres Kapuas. Kurang dari tujuh hari setelah kejadian, kasus berhasil diungkap, pencuri dibekuk tim Resmob Polres Kapuas.
“Dari pelaku kami berhasil mengamankan ponsel milik korban. Ponsel belum sempat dijual pelaku. Kepada yang bersangkutan (pelaku) kami kenakan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian,” tegasnya. (der/fm)