JAKARTA, radarsampit.com – Pemerintah tengah menyusun aturan turunan dari Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang baru disahkan DPR.
Setidaknya ada tiga peraturan pemerintah (PP) dan satu peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur secara detail implementasinya.
Ketua Panja Pemerintah UU KIA Lenny N. Rosalin mengungkapkan, dua di antara tiga PP tersebut bakal berfokus pada penyelenggaraan KIA. Satu sisanya berfokus pada data ibu dan anak yang wajib dimutakhirkan secara berkala serta terintegrasi.
Implementasi ini juga mengatur secara detail aturan cuti bagi ibu melahirkan, ibu keguguran, suami yang istrinya melahirkan atau keguguran, hingga donor air susu ibu (ASI).
”Dalam RUU-nya sebetulnya sudah disampaikan dan akan diperjelas di aturan turunan,” ujarnya dalam media talk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) soal implementasi RUU KIA di Jakarta kemarin (12/6/2024).
Dia menerangkan, ibu melahirkan bakal diberi cuti selama enam bulan yang terbagi dalam dua sesi. Maksudnya, tiga bulan pertama seperti pada umumnya dan tiga bulan selanjutnya dengan catatan ada kondisi khusus.
Kondisi khusus ini tidak hanya difokuskan kepada sang ibu, tetapi juga anak. Misalnya, anak mengalami masalah kesehatan setelah dilahirkan atau ibu mengalami gangguan kesehatan setelah melahirkan atau keguguran.
”Harus ada pembuktiannya. Harus ada surat dokter,” tegasnya. Kemudian, ibu keguguran diberi waktu istirahat hingga 1,5 bulan dengan surat keterangan dokter.
Kemudian, untuk upah, pada tiga bulan pertama, ibu melahirkan mendapat upah penuh. Begitu pula untuk bulan keempat. Namun, pada bulan kelima dan keenam, upah yang diterima hanya 75 persen.
Lenny juga menyinggung poin waktu yang cukup dalam Pasal 4 ayat 3 di UU KIA. Waktu yang cukup ini mencakup waktu bagi seorang ibu atau ayah menemani buah hatinya di kondisi-kondisi tertentu seperti imunisasi. Menurut dia, ini hal baru dan akan diatur detail dalam PP.
”Ini tampak sepele, tapi penting. Sebelumnya, serikat pekerja memberikan masukan, ’Bu, kalau mau nganter anak imunisasi itu potong cuti tahunan, kali ini tidak demikian’,” jelasnya.
Selain itu, aturan turunan nanti memerinci donor ASI. Pada RUU-nya, di pasal 4 ayat 1 telah disebutkan bahwa setiap ibu berkesempatan menjadi pendonor ASI bagi anak yang tidak memungkinkan mendapatkan ASI dari ibu kandungnya karena kondisi tertentu.
Ketentuan ini pun dipertegas kembali dalam hak anak dalam RUU tersebut. Disebutkan, anak berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan sampai berusia 6 bulan. Pemberian ASI dilanjutkan hingga anak berusia 2 tahun, kecuali ada indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari anak.
”Dalam pasal 11, jika terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari anak, anak berhak mendapatkan ASI eksklusif dari pendonor,” ujarnya.
Pemberian ASI oleh pendonor akan dicatat dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Pencatatan ini menjadi penting mengingat dalam aturan agama Islam ada ketentuan soal larangan menikah bagi mereka yang satu persusuan.
”Teknisnya nanti diatur Kementerian Kesehatan. Karena ini kan belum pernah ada, kalau yang ada sekarang kan cuma nginget-inget eh dia ponakan, pernah mendapat donor ASI,” paparnya.
Sejauh ini, lanjut dia, belum ada diskusi mengenai mekanisme detail donor ASI ini. Apakah nantinya bayi laki-laki hanya boleh menerima dari ibu pendonor ASI yang juga memiliki anak laki-laki ataupun bebas. Termasuk soal banyaknya ibu pendonor ASI yang dapat mendonorkan ASI kepada satu bayi ataupun mengumpulkan ASI hasil donor tersebut.








