Tapera Bikin Beban Pekerja Kian Berat, Rakyat Berhak Merdeka secara Finansial

ilustrasi tapera
Pak Ogleng kewalahan dengan tambahan potongan gaji karyawan berupa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (ILUSTRASI KARIKATUR HABIB/JAWA POS RADAR PONOROGO)

SAMPIT, radarsampit.com – Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan dilaksanakan pemerintah dinilai akan semakin menambah berat beban pekerja.

Potongan penghasilan akan menumpuk, terakumulasi dari beberapa program sebelumnya. Alih-alih sejahtera, pekerja bisa kian merana.

Bacaan Lainnya

”Tapera ini jelas sangat memberatkan pekerja swasta. Gaji mereka saja sudah dipotong untuk program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kalau sampai gaji karyawan dipangkas lagi untuk program Tapera ini kan kasihan,” kata Susilo, Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Kotawaringin Timur, baru-baru ini.

Menurutnya, program Tapera dapat bermanfaat bagi pekerja yang belum memiliki rumah pribadi. Namun, yang terjadi, ada sekitar 75 persen karyawan swasta sudah memiliki rumah melalui Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

”Apabila program Tapera ini diberlakukan, maka mau tidak mau pengusaha atau pemberi kerja harus meningkatkan gaji karyawan. Sedangkan kita ketahui saat ini, omset pengusaha mengalami penurunan. Kalau asas manfaatnya besar untuk karyawan silakan dilanjutkan, tetapi asas manfaatnya kan tidak ada. Kecuali program Tapera ditanggung pemerintah dan tidak membebani masyarakat, khususnya pekerja swasta,” kata Susilo.

Susilo menegaskan, selama pemerintah belum siap terhadap segala risikonya, lebih baik program Tapera ditunda dan dibatalkan.

”Tapera ini sebenarnya program yang bagus, tetapi perekonomian masyarakat di Indonesia belum siap akan hal itu. Mungkin di masa yang akan bisa diberlakukan, tetapi tidak sekarang,” jelasnya.

Dia melanjutkan, sebagian besar pekerja swasta kemungkinan besar enggan apabila gajinya harus dipotong lagi untuk program Tapera.

”Para pengusaha, termasuk saya sendiri sebagai pengusaha menolak program Tapera. Karena, rata-rata pekerja sudah ngajukan KPR. Saya yakin karyawan juga enggan gajinya dipotong, karena sudah ada beberapa potongan dari program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Susilo menegaskan, masyarakat berhak merdeka secara finansial, dalam artian untuk menikmati segala hasil kerja kerasnya guna melanjutkan kehidupannya.

”Bukan merdeka bagi pemerintah, sedangkan masyarakatnya ikut menanggung utang pemerintah,” kata Susilo.

Protram Tapera sebelumnya diputuskan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Pada 20 Mei 2024, pemerintah kembali menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah melakukan penyempurnaan dengan PP sebelumnya, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Dana tabungan ini sebenarnya sudah digagas pemerintah sejak 2016 melalui Undang-undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam peraturan itu disebutkan, Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Tapera dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan dengan harga yang lebih murah. Setiap peserta dikenakan iuran tapera sebesar 3 persen dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Dengan kata lain, 2,5 persen tersebut merupakan gaji pekerja yang dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat.

Sedangkan, bagi peserta mandiri, iuran 3 persen tersebut ditanggung oleh diri sendiri. PP 21 tahun 2024, iuran pegawai peserta Tapera akan mulai diberlakukan paling lambat tahun 2027. (hgn/ign)

Pos terkait