Pengedar Sabu Tahun Baruan di Penjara

Pengedar Sabu Tahun Baruan di Penjara
DITANGKAP : Sumardi (54) diamankan bersama barang bukti di kantor polisi. Pengedar sabu-sabu ini terpaksa merayakan tahun baru di balik jeruji besi penjara kantor polisi. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Sumardi (54) warga asal Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit ini harus tahun baruan di balik jeruji besi panjara.

Ia hanya bisa pasrah saat ditangkap Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim lantaran terlibat peredaran narkoba.

Sumardi ditangkap di tempat kediamannya di eks lokalisasi prostitusi Jalan Jenderal Sudirman kilometer 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit pada Jumat (31/12) sore.

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan Sumardi dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang selama ini mencurigai dengan aktivitas di rumah pelaku.

Dari informasi tersebut, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim langsung melalukan penyelidikan lebih lanjut. ”Anggota langsung menuju ke lokasi yang dimaksud,” kata Syaifullah, Sabtu (1/1).

Menurutnya, saat dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan terhadap Sumardi yang saat itu sedang berbelanja di sebuah warung. Pelaku lantas digiring ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, Polisi berhasil menemukan 23 paket sabu siap edar dengan total berat 5,23 gram yang disimpan di dalam kamar pelaku.

Baca Juga :  Niatnya Patroli, Tapi Polisi Ini Bawa Pengedar Sabu saat Pulang

Atas penemuan itu menguatkan jika Sumardi terbukti bersalah. Ia pun digiring ke kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Pengakuan pelaku, barang haram itu (sabu) berasal dari Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Didapat dengan carai membeli sabu untuk diedarkan kembali,” ungkap Syaifullah.

Syaifullah menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut. “Yang bersangkutan (Sumardi) telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kasatres Narkoba Polres Kotim. (sir/fm)



Pos terkait