Pengendara Sengaja Lakukan Trik Ini untuk Siasati Tilang Elektronik

ILUSTRASI TILANG ELEKTRONIK
JANGAN MELANGGAR: Kendaraan bermotor melintas di jalan dengan informasi papan rambu petunjuk ETLE. (Ilustrasi/Dimas Maulana/Jawa Pos)

SAMPIT, radarsampit.com – Semenjak diberlakukannya tilang elektronik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), fenomena melepas plat nomor akhir-akhir ini sering dilakukan sejumlah pengendara bermotor.

Kasatlantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih Pamungkas membenarkan fenomena melepas plat nomor kendaraan bermotor sering ditemui di jalan raya.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Setelah menerapkan tilang elektronik, kami justru malah sering menemukan pengendara yang sengaja melepas nomor platnya, khususnya sepeda motor,” kata Canggih kepada Radar Sampit. Sabtu (6/4/2024).

Kasat menambahkan, plat nomor kendaraan sudah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Pasal 68 Ayat 1.

”Setiap kendaraan yang beroperasi wajib dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan bermotor. Kalau tidak pakai plat nomor, itu sama saja melakukan pelanggaran,” bebernya.

Canggih menegaskan, banyaknya pengendara menyiasati plat nomor agar terhindar dari tilang elektronik, maka pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tilang secara manual di jalan.

Baca Juga :  Tak Disangka, Ternyata Ini Penyebab Kebakaran di Sampit

”Apalagi, jika pengendara nanti tidak mampu menunjukan STNK serta BPKB motornya, maka motornya kami anggap sebagai motor hasil kejahatan. Nanti motornya diserahkan ke Satreskrim,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait