Penjual Elpiji Ilegal di Kota Sampit Kembali Digerebek

elpiji ilegal
ELPIJI: Puluhan elpiji tabung ukuran 3 kilogram bersubsidi tanpa izin disita aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang, Jumat (2/2/2024). (FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Praktik penjualan dan penimbunan elpiji bersubsidi tanpa izin kembali dibongkar aparat di Kota Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam pengungkapan kali ini, Polisi menangkap satu orang tersangka dan mengamankan barang bukti ‘gas melon’ atau elpiji tabung ukuran 3 kilogram bersubsidi.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kapolsek Ketapang Kompol Suyono mengatakan, pengungkapan tersebut terjadi di Jalan P Antasari, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, belum lama ini.

”Benar, pelaku yang kami amankan ini merupakan seorang perempuan,” kata Suyono, Jumat (2/2/2024).

Suyono menjelaskan, pengungkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas jual beli elpiji tabung 3 kilogram di atas HET (Harga Eceran Tertinggi).

Menanggapi laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Ketapang pun bergerak cepat melakukan penyelidikan yang mengarah ke lokasi hingga berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Banyak Kendaraan Dipaksa Putar Balik

”Setelah diinterogasi, rupanya usaha milik pelaku tidak memiliki izin dan akhirnya kami amankan,” terang Kapolsek.

Satu orang pelaku yang diamankan berinisial R, perempuan berusia 46 tahun. Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita puluhan tabung elpiji berukuran 3 kilogram.

”Pelaku ini membeli tabung elpiji 3 kilogram dari seseorang yang diduga merupakan penimbun elpiji subsidi. Kemudian dijual kembali di atas HET,” lanjutnya.

”Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut termasuk mencari tahu siapa orang yang menyuplai elpiji subsidi ke pelaku,” timpalnya. (sir/fm)

 



Pos terkait