Penjual Sabu Gagal Transaksi

SJ (26) ketika menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu, di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas
SJ (26) ketika menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu, di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, pekan lalu.(istimewa)

KUALA KURUN, RadarSampit.com– Tim gabungan dari Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kalteng bersama Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) berhasil menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu, yakni SJ (26). Pelaku ditangkap di Jalan Sabirin Muhtar, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, pada Rabu (15/2) pukul 01.00 WIB.

“SJ ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di tempat kejadian,” ucap Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Sabtu (18/2) malam.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang telah diterima dari masyarakat, bahwa lokasi penangkapan akan ada transaksi narkoba. Dari informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan.

“Dari penyelidikan itu, berhasil diamankan pelaku di tempat kejadian. Pelaku merupakan warga yang beralamat Jalan Temanggung Panji,” terang Mantan Kapolsek Hanau ini.

Baca Juga :  ASTAGA!!! Nenek Renta Ini Masih Jalankan Bisnis Haram

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan dua orang saksi, dan berhasil ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 1,59 gram, satu buah plastik klip pembungkus sabu, satu unit gawai dan uang tunai Rp300.000.

“Saat itu, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Dia menambahkan, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (arm/gus)



Pos terkait