KUALA PEMBUANG, Radarsampit.com – Aktivitas belajar mengajar di SD Negeri 3 Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, sempat terganggu setelah pintu gerbang utama sekolah digembok oleh seorang warga, Jumat (24/7/2026). Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan sengketa lahan yang hingga kini masih dipersoalkan.
Akibat gerbang sekolah tidak dapat diakses, kegiatan belajar tidak berlangsung normal. Pihak sekolah hanya mengizinkan siswa kelas I mengikuti pembelajaran, sedangkan murid kelas II hingga kelas VI terpaksa dipulangkan sementara demi menjaga keamanan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Meski demikian, semangat sejumlah siswa untuk mengikuti pelajaran tidak surut. Beberapa di antaranya memilih masuk ke lingkungan sekolah melalui bagian belakang dengan melewati pagar dan menerobos semak belukar agar tetap bisa mengikuti proses belajar.
Camat Seruyan Raya, Zainal Arifin, mengatakan persoalan lahan tersebut sebenarnya telah beberapa kali difasilitasi melalui mediasi. Bahkan, kedua pihak sebelumnya telah menandatangani kesepakatan yang menyatakan persoalan telah diselesaikan.
“Permasalahan ini sudah beberapa kali dimediasi dan ada dokumen kesepakatan. Kami sangat menyayangkan tindakan sepihak yang akhirnya mengganggu hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan,” ujar Zainal Arifin.
Menurutnya, pemerintah kecamatan bersama unsur TNI dan Polri telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan. Kasus tersebut juga telah dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan agar segera mendapat penanganan.
“Kalau memang masih ada keberatan, silakan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Jangan sampai hak belajar anak-anak menjadi korban,” tegasnya.
Di sisi lain, Satreskrim Polres Seruyan langsung melakukan tindakan dengan membuka gembok yang terpasang di pintu gerbang sekolah. Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP M Affandi menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan.
“Pembukaan gembok itu merupakan bagian dari proses penyidikan, dan kami sudah mengajukan penetapan penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas, menegaskan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan sekolah tersebut karena aset itu telah memiliki sertifikat resmi sejak 2018.
“Kalau memang masih ada pihak yang keberatan, silakan menempuh proses hukum perdata. Lahan itu sudah bersertifikat sejak 2018,” ujar Bahrun Abbas.
Pemkab Seruyan berharap penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur hukum sehingga aktivitas belajar mengajar di SDN 3 Bangkal dapat kembali berjalan normal tanpa mengganggu hak pendidikan para siswa.








