SERUYAN, radarsampit.com – PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP Kalbagbar) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Barat 3 (UPP Kalbagbar 3) berhasil memperoleh persetujuan Peta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Forum Tata Ruang Daerah Kabupaten Seruyan.
Persetujuan ini mencakup PKKPR untuk Gardu Induk (GI) 150 kV Kuala Pembuang yang dibutuhkan dalam rangka pengurusan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta PKKPR untuk lima tapak tower transmisi pada jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sampit–Pangkalan Bun dan SUTT 150 kV Sampit–Kuala Pembuang sebagai bagian dari proses sertifikasi aset tanah milik PLN.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 29 April 2025, bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Seruyan, dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua Forum Penataan Ruang dalam hal ini didelegasikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seruyan, Agung Setiawan, S.STP, M.Si.
Forum ini dihadiri oleh perwakilan dinas teknis terkait serta tim dari PLN UPP Kalbagbar 3 yang memaparkan rencana dan kebutuhan ruang untuk proyek infrastruktur ketenagalistrikan tersebut.
Manager PLN UPP Kalbagbar 3, Muhamad Indra Firdaus menyampaikan apresiasi atas dukungan dan koordinasi lintas sektor yang diberikan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin. Persetujuan PKKPR ini merupakan langkah krusial dalam mempercepat proses perizinan dan sertifikasi aset infrastruktur ketenagalistrikan,” ujarnya, Jumat (2/5/2025).
Sementara, Kepala DPMPTSP Kabupaten Seruyan, Agung Setiawan menegaskan bahwa persetujuan ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap legalitas infrastruktur kelistrikan yang dibangun PLN.
“Kami menyambut baik langkah PLN dalam mengurus perizinan sesuai ketentuan tata ruang. Persetujuan PKKPR menjadi dasar penting dalam pengurusan PBG, SLF, dan sertifikasi aset, sehingga keberadaan infrastruktur kelistrikan memiliki kekuatan hukum yang utuh,” jelasnya.