Polantas Pulang Pisau Razia Kendaraan ODOL

polantas pulpis
RAZIA : Personel Satlantas Polres Pulang Pisau (Pulpis) memeriksa kendaraan angkutan barang yang kelebihan muatan. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

PULANG PISAU, radarsampit.com – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Pulang Pisau (Pulpis) melaksanakan razia terhadap kendaraan angkutan yang kelebihan muatan di Jalan Trans Kalimantan.

Razia yang dilakukan tersebut, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan orang lain dan pengemudi mobil pikap bermuatan melebihi kapasitas serta dapat merusak jalan.

Bacaan Lainnya

“Dalam kegiatan ini, kami memberikan teguran kepada para pengemudi, karena angkutan yang kelebihan muatan dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan,” ucap Kasat Lantas Polres Pulpis AKP Hermanto, Senin (18/9).

Menurutnya, sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension dan Over Loading) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

“Sudah ada Undang-Undang terhadap aturan dalam membawa barang yang dilakukan oleh mobil pikap, truk maupun tronton yang seharusnya dapat dipatuhi demi keselamatan sendiri dan juga pengendara lainnya di jalan raya,” ujarnya.

Baca Juga :  Pulang Pisau Mulai Diselimuti Asap Tipis

Tegasnya, perlu adanya teguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Sudah tentu akan dilakukan tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama.

“Saat ini kami memberikan teguran secara humanis, sehingga dapat memberikan kesadaran kepada pengemudi bermuatan barang-barang yang over kapasitas, jika masih ditemukan sudah tentu tindakan tegas yang akan diambil,” tegasnya. (der/fm)



Pos terkait