Polda Kalteng Gencar Berantas Judi Online

judi online
Beberapa barang bukti perjudian online dari dua bandar judi online yang ditangkap dari dua lokasi berbeda, oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya. (istimewa)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Belakangan,  kepolisian di bawah Polda Kalteng gencar memberangus aktivitas perjudian online di wilayahnya. Hal ini sebagai instruksi Kapolri dalam salah satu program pemberantasan kejahatan.

Seperti  baru-baru tadi, aparat Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus dan menangkap dua bandar judi online di dua lokasi berbeda,. Dua pelaku ditangkap itu, berinisial IB (30) warga Jalan Mendawai dan HA (31) warga Jalan Dr Murjani.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Ronny Marthius Nababan memaparkan, keduanya kini sudah mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Palangka Raya.

Diungkapkannya, dari HA, petugas mengamankan  barang bukti berupa satu unit ponsel,ATM Bank BNI dan uang tunai ratusan ribu rupiah. Sedangkan dari pelaku IB disita ponsel, buku rekapan,uang tunai ratusan ribu dan dompet. Diakui kedua pelaku, setiap hari bisa meraup jutaan rupiah dari bisnis ilegal tersebut.

Nababan menjelaskan, kini petugas masih melakukan pengembangan dan pendalaman, terkait aktivitas kedua tersangka. Mereka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Polisi juga terus memburu pelaku lain dan berharap masyarakat bisa memberikan informasi untuk bisa ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Demi Biaya Hidup, Pengangguran Nekat Mencuri

“Belum lama ini kita amankan dua pelaku bandar judi online di Jalan Murjani dan Mendawai. Keduanya bukan satu jaringan. Pengungkapan kasus judi online berhasil kami ungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait pelaksanaan atau pun kegiatan yang melanggar aturan hukum tersebut,” ujarnya,Minggu (21/8) kemarin.

Nababan  juga menyampaikan, setelah menerima informasi dari masyarakat akan adanya judi online, Satreskrim Polresta Palangka Raya langsung melakukan penyelidikan.

“Jadi pasca informasi masuk, tim kami langsung melaksanakan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara TKP yang berada di Jalan Dr. Murjani dan Mendawai, sampai akhirnya meringkus kedua tersangka dan kami masih dalami bagaimana struktur judi tersebut,” paparnya.

Dia menambahkan, dengan sejumlah bukti tersebut, keduanya dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut. Disisi lain pihaknya juga menghimbau kepada semua lapisan masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi tindak pidana apa pun salah satunya judi online.



Pos terkait