PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Belakangan, kepolisian di bawah Polda Kalteng gencar memberangus aktivitas perjudian online di wilayahnya. Hal ini sebagai instruksi Kapolri dalam salah satu program pemberantasan kejahatan.
Seperti baru-baru tadi, aparat Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus dan menangkap dua bandar judi online di dua lokasi berbeda,. Dua pelaku ditangkap itu, berinisial IB (30) warga Jalan Mendawai dan HA (31) warga Jalan Dr Murjani.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Ronny Marthius Nababan memaparkan, keduanya kini sudah mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Palangka Raya.
Diungkapkannya, dari HA, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel,ATM Bank BNI dan uang tunai ratusan ribu rupiah. Sedangkan dari pelaku IB disita ponsel, buku rekapan,uang tunai ratusan ribu dan dompet. Diakui kedua pelaku, setiap hari bisa meraup jutaan rupiah dari bisnis ilegal tersebut.
Nababan menjelaskan, kini petugas masih melakukan pengembangan dan pendalaman, terkait aktivitas kedua tersangka. Mereka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Polisi juga terus memburu pelaku lain dan berharap masyarakat bisa memberikan informasi untuk bisa ditindaklanjuti.
“Belum lama ini kita amankan dua pelaku bandar judi online di Jalan Murjani dan Mendawai. Keduanya bukan satu jaringan. Pengungkapan kasus judi online berhasil kami ungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait pelaksanaan atau pun kegiatan yang melanggar aturan hukum tersebut,” ujarnya,Minggu (21/8) kemarin.
Nababan juga menyampaikan, setelah menerima informasi dari masyarakat akan adanya judi online, Satreskrim Polresta Palangka Raya langsung melakukan penyelidikan.
“Jadi pasca informasi masuk, tim kami langsung melaksanakan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara TKP yang berada di Jalan Dr. Murjani dan Mendawai, sampai akhirnya meringkus kedua tersangka dan kami masih dalami bagaimana struktur judi tersebut,” paparnya.
Dia menambahkan, dengan sejumlah bukti tersebut, keduanya dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut. Disisi lain pihaknya juga menghimbau kepada semua lapisan masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi tindak pidana apa pun salah satunya judi online.
“Langkah ini tidak hanya sekali atau dua kali, tetapi pengungkapan akan terus dilakukan . Maka itu setiap informasi yang masuk akan segera kami tindak lanjuti guna menjamin situasi Kamtibmas agar tetap berjalan pada koridornya. Jadi kami memerangi judi online atau tindak pidana apapun,” pungkas perwira menengah polri ini.
Sementara itu sebelumnya, pria berinisial JP (58), warga Jalan RTA Milono itu dibekuk tim jatanras Polda Kalteng lantaran menjadi bandar dan pengendali judi online di wilayah Kota Palangka Raya dan Kalimantan Tengah.
HP diamankan dirumahnya dalam sebuah penggerebekan.Dari penangkapan pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah buku mimpi, 3 buah buku rumus, satu unit Hp Nokia tipe 210 warna abu-abu, 5 buah buku rekapan nomor, 3 lembar kertas kupon dan uang tunai Rp270 ribu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Faisal F. Napitupulu melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Hemat Siburian mengatakan, pengungkapan kasus ini adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya perjudian jenis togel di wilayah Kota Palangka Raya.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial JP (58).
“Penangkapan JP kami lakukan di Jalan RTA Milono kilometer 7,5 Kota Palangka Raya. Kita amankan beberapa barang bukti buku mimpi, buku rumus, satu unit Hp Nokia tipe 210 warna abu-abu, 5 buah buku rekapan nomor, 3 lembar kertas kupon dan uang tunai Rp270 ribu,”beber mantan kabag ops Polresta Palangka Raya ini.(daq/gus)








