Polisi Buru Kakak Tersangka Aborsi di Palangkaraya

Diduga Membeli Obat Penggugur Kandungan

aborsi
PENJELASAN: Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan bersama Kasi Humas Iptu Sukrianto memperlihatkan barang bukti kasus aborsi pasangan kekasih anak di bawah umur, Kamis (14/12/2023). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Polresta Palangka Raya terus mengembangkan kasus aborsi melibatkan dua pasangan remaja di bawah umur, NA (15) dan AR (15). Aparat masih memburu kakak AR, HN, yang berperan membeli obat aborsi untuk menggugurkan kandungan NA yang masih berusia enam bulan.

”Kami masih melakukan pencarian terhadap kakak kandung AR. Semoga segera menyerahkan diri dan untuk tersangka masih dua, yakni AR dan NA,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, Jumat (15/12/2023).

Bacaan Lainnya

Ronny belum mau merinci lebih jauh mengenai dugaan keterlibatan orang tua AR. Termasuk pegawai rumah sakit yang menjual obat. Dia hanya menjawab, ”Kami masih mencari saksi kunci lainnya.”

Informasi dihimpun Radar Sampit, polisi masih mengumpulkan bukti untuk menjerat orang tua AR, yakni SR dan LA, termasuk HN. Mereka bisa terancam Pasal 55 KUHP, yakni turut serta melakukan dugaan tindak pidana hingga menghilangkan nyawa.

Adapun dua tersangka, AR dan NA, dikenakan pasal berbeda. NA dijerat Pasal 77 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni sengaja melakukan aborsi terhadap anak dalam kandungan dengan cara yang tidak dibenarkan.

Baca Juga :  Dua Warganya Meninggal, Kobar Belum Tetapkan KLB DBD

Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar. Sang pria, AR, hanya dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP.

Seperti diberitakan, pembunuhan benih kehidupan oleh pasangan remaja di Kota Palangka Raya diduga atas restu keluarga. Penyelidikan aparat menemukan serangkaian upaya berantai tindakan aborsi oleh sejumlah pihak. Dalam perkara itu, polisi baru menetapkan dua tersangka, yakni pasangan kekasih yang masih berstatus SMP, NA (15) dan AR (15).

Tersangka mengakui bayi itu hasil hubungan di luar nikah. Keduanya sepakat menggugurkan kandungan yang sudah lebih lima bulan. AR menceritakan hal tersebut pada kakak kandungnya, HN.

Sang kakak kemudian mencarikan obat penggugur kandungan. Pengambilan obat dilakukan orang tuanya, SR dan LA. Keduanya bertemu SP selaku penjual obat. Ada delapan butir obat yang diberikan pada orang tua AR.



Pos terkait