Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Pelajar Palangka Raya

pengeroyokan
BARANG BUKTI: Barang bukti kasus pengeroyokan terhadap sejumlah pelajar di Palangka Raya yang viral beberapa waktu lalu. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Polresta Palangka Raya menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap sekelompok pelajar di Palangka Raya yang viral beberapa waktu lalu. Dua pemuda yang dijadikan tersangka, yakni FM (17) dan Sn (18).

Dalam perkara itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni pot bunga, bak sampah, dan parang. Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso melalui Kasat Reskrim Kompol M Ronny Nababan mengatakan, para tersangka datang ke lokasi di Jalan Temanggung Tilung I lantaran sebelumnya salah satu teman pelaku sempat dikejar remaja menggunakan senjata tajam.

Bacaan Lainnya
Gowes

Para pelaku mencari keberadaan pria tersebut. Namun, mereka salah sasaran, karena para korban tidak mengetahui orang yang dicari.

Kemudian, lanjut Ronny, pelaku tidak terima dan langsung melakukan pemukulan kepada empat korban. Paling banyak menerima pukulan adalah YP. Korban dipukul menggunakan pot bunga, bak sampah, dan ditendang di kepala oleh FM. Sementara Sn diamankan karena bersama-sama melakukan pengeroyokan, meskipun tidak sampai melukai bagian tubuh korban.

Baca Juga :  Lamandau Terima 90 PJU Tenaga Surya, Disebar ke Sebelas Desa

”Kami masih berusaha melakukan pendalaman. Untuk pelaku Sn, kami akan jerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-1e KUHPidana. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara, sementara FM, Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun,” katanya.

Ronny melanjutkan, FM masih dipantau dengan jaminan orang tua lantaran tidak ditahan sesuai aturan peradilan anak. Adapun Sn ditahan di Mapolresta Palangka Raya. (daq/ign)



Pos terkait