Polres Katingan Rutin Razia Penggunaan Knalpot Bising

knalpot brong katingan
TINDAKAN: Personel Polantas Polres Katingan ketika memberikan sanksi keras penggunaan kendaraan dengan knalpot brong di kawasan Jalan Tjilik Riwut, Rabu (16/8/2023). (istimewa)

KASONGAN, radarsampit.com – Polres Katingan terus melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan roda dua  yang menggunakan kenalpot bising atau brong, dan tidak standart.

Kasatlantas Polres Katingan AKP Hariyanto mengatakan, ini dilakukankan sebagai upaya meningkatkan dan mendorong kesadaran masyarakat terutama para pengendara di Katingan. Sehingga, ada efek jera bagi kalangan anak muda dan remaja agar tidak menimbulkan suara bising di jalanan.

Bacaan Lainnya

“Suara bising dari knalpot brong ini sangat menggangu kenyamanan masyarakat. Apalagi, di saat malam hari kebanyakan sedang beristirahat dan jika diganggu dengan suara nyaring dari knalpot brong, bisa meresahkan masyarakat, ” ujarnya, Rabu (16/8).

Selain itu lanjut Hariyanto, kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai standar tersebut justru sering digunakan untuk balapan liar dan kebut-kebutan di jalanan. Dampaknya, jika tidak dirazia akan beresiko terhadap kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Halikinnor Minta SOPD Tak Geser Anggaran dan Jangan Terlambat Lagi Bayar Gaji Pegawai

” Aksi balapan liar dengan dibarengi knalpot brong ini sangat rawan dan dikhawatirkan memicu kecelakaan lalu lintas. Sehingga, pihak Polantas menindak di jalanan agar jangan sampai merenggut nyawa seseorang akibat kecelakaan lalu lintas dari balapan liar, imbuhnya.

Pihaknya pun  memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan khususnya sepeda motor agar tidak menggunakan kenalpot brong, karena knalpot tersebut tidak sesuai dengan standard buatan pabrik dan efeknya membuat suara bising, sangat menggangu bagi pengguna jalan maupun masyarakat. (sos/gus)



Pos terkait