Polres Kobar Amankan Gerombolan Pencuri Sawit, Lima Diantaranya Positif Narkoba

pencuri sawit
DIAMANKAN : Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memberantas pelaku pencurian TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit di wilayah hukumnya. Dengan mengamankan 13 Terduga Pelaku Pencurian TBS Kelapa Sawit, 10 Orang ditetapkan tersangka dan 5 diantaranya positif narkoba. (Istimewa)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memberantas aksi pencurian TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit di wilayah hukumnya dengan mengamankan 13 terduga pelaku pencurian sawit, 10 orang ditetapkan tersangka dan 5 diantaranya positif narkoba.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, jika tindakan tegas dan terukur dilakukan kepada 11 pelaku penjarahan kelapa sawit di Desa Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat.

Bacaan Lainnya

Mulanya, petugas menangkap 13 terduga pelaku yang terdiri dari sembilan pria dan empat wanita berinisial EBP, N, B, DK, PL, A, KS, I M, D, U, J dan TW. Namun saat pemeriksaan, J dan TW kemudian dibebaskan karena tidak terbukti melakukan pencurian.

“J dan TW diketahui merupakan warga Kotawaringin Barat, sedangkan 11 pelaku lainnya adalah warga Kabupaten Seruyan. Seluruh pelaku kemudian diamankan ke Mako Brimob,” tuturnya, Jumat (3/5/2024).

Ia mengungkapkan, selain 11 pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa lima unit pikap yang telah berisikan TBS hasil curian, alat panen sawit berupa tegek dan angkong.”Empat wanita yang ditangkap  perannya membantu menyediakan tempat kos pelaku dan mengajak melakukan pencurian massal. Lima pelaku positif narkoba usai di tes urine,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Kelas II Sampit Gelar Bakti Sosial   

Erlan menerangkan jika penggunaan narkoba dilakukan para pelaku untuk menjaga stamina dan kesehatan supaya kuat melakukan aksi pencurian. Saat ini tim sedang melakukan pengungkapan narkoba dan pemeriksaan lebih lanjut, mencari siapa otak pelaku.”Seluruh pelaku yang kini ditangkap adalah warga Kabupaten Seruyan,” tuturnya.

Erlan menyampaikan, setelah bulan Maret dan April 2024 lalu mengamankan 19 terduga pelaku pencurian TBS di PT BJAP 1 dan PT BJAP 2, kali ini, Polda Kalteng mengamankan 13 terduga pelaku, yang lima diantaranya positif Narkoba.

“Konkretnya bahwa 10 tersangka sudah dilakukan penahanan di Mako Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalteng.Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.



Pos terkait