Polres Kobar Ringkus Bandar Sabu Jaringan Pontianak

5 pontianak sabu
BANDAR SABU; Tersangka residivis narkotika Nurhadi (tengah) Aditya Pratama dan Darsyah (ujung kanan) saat konferensi pers di Mapolres Kobar, Selasa (8/8/2023) (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Nurhadi (46)  bukanlah orang baru di dunia narkotika. Warga Jalan Sultan Imanuddin RT 18, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, sudah dua kali masuk penjara karena kasus narkotika dengan masa hukuman masing-masing selama 5 tahun.

Hukuman penjara ternyata tidak membuatnya jera mengedarkan sabu.  Pria yang bekerja sebagai sopir ditangkap untuk ketiga kalinya setelah sebelumnya kurirnya berhasil dicokok jajaran Satreskoba Polres Kobar. Pria berkulit hitam dengan kumis tebal itu hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kobar, Selasa (8/8).

Bacaan Lainnya

Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky mengungkapkan, tersangka yang merupakan jaringan sabu Pontianak, Kalimantan Barat.  Dia ditangkap di tepi Jalan Jenderal Sudirman, RT 03, Kelurahan Sidorejo.

“Saat hendak diamankan, petugas melihat tersangka sempat membuang sesuatu ke tanah, saat dicek ternyata tiga paket plastik klip berisi sabu,” bebernya.

Anggota juga menggeledah badan dan pakaian. Terdapat satu  bungkus rokok Sampoera Mild yang didalamnya terdapat 1 buah paket plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu disaku celana bagian depan dengan berat 2,88 gram.

Nurhadi kemudian digelandang ke rumahnya untuk penggeledahan. Hasilnya, ditemukan dilantai kamar berupa 1 buah alat isap lengkap dengan pipet kaca yang masih ada kerak sabunya, 1 buah timbangan digital, 2 pack plastic klip kosong, dan 2 buah sendok.

“Tersangka mendapatkan sabu dari NF yang sekarang DPO, dan tersangka mendapatkan sabu dari Pontianak,” terangnya.

Dari tangan kurirnya, Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 4,88 gram yang berada dalam genggaman suruhan Nurhadi yang bernama Aditya Pratama.

Setelah digeledah badan dan pakaian, anggota kembali menemukan sabu dalam plastik klip di saku dengan berat 0,31 gram. Narkotika tersebut diakui sebagai milik tersangka.

Satreskoba Polres Kobar juga berhasil meringkus Darsyah yang juga merupakan  residivis dalam kasus yang sama. Barang bukti yang diamankan dari pria yang berdomisili di Jalan Pelita, Perum Taman Anggrek 2 blok C, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar,  itu adalah  sabu 10,17 gram.

Darsyah diringkus saat akan bertransaksi di sebuah rumah Jalan GM Arsyad, Gang Babaga II, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Tersangka mendapatkan sabu dengan cara membeli seharga Rp 11 juta dan  mendapat 10 gram sabu.

“Ia membeli di tempat A yang sekarang DPO dan tinggal di Candi, Kumai. Tersangka membeli sabu adalah untuk diperjualbelikan lagi agar mendapat keuntungan,” tutupnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana dengan mati, pidana penjara 20 tahun seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. (tyo/yit)

 

Pos terkait