SAMPIT, radarsampit.com – Banyaknya kejanggalan dalam penanganan perkara penganiayaan berujung kematian Ansyori Muslim (22) di Sampit, disinyalir disadari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Korps Adhyaksa tersebut ragu menerima pelimpahan berkas dari penyidik kepolisian.
Kepala Kejari Kotim melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Andep Setiawan mengatakan, berkas perkara tahap I tersebut cukup tebal. Tim jaksa masih dalam proses mempelajari. Sebelumnya jaksa telah memberitahukan kepada penyidik, bahwa berkas perkara tersebut masih belum lengkap (P18).
”Adapun dari hasil penelitian, masih ada keterangan dari saksi-saksi yang dihubungkan dengan alat bukti lain belum menyakinkan kami, sehingga harus digali kembali dan didalami, sehingga nantinya akan menguraikan motif atau niat jahat dari pelaku,” kata Andep.
Menurutnya, hal tersebut harus diuraikan sebagaimana fakta yang terjadi, sehingga nantinya dapat mengungkap peristiwa pidana tersebut. ”Yang pasti, ada petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi (P19, Red),” ujar Andep.
P19 merupakan hasil penyidikan yang diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum yang masih kurang lengkap. Jaksa penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi.
Andep tidak merinci apa saja yang harus dipenuhi penyidik agar pihaknya bisa menerima dan melanjutkan perkara itu. Namun, kata dia, pihaknya memberikan puluhan catatan dalam P19 yang harus dipenuhi penyidik kepolisian.
”Ada puluhan lembar yang kami berikan, karena ada beberapa hal yang menurut jaksa perlu meyakinkan tindak pidananya seperti di dalam berkas,” ujar Andep.
Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan yang menewaskan Ansyori Muslim menyisakan banyak lubang kejanggalan. Penetapan tersangka terhadap SA alias AA, dinilai sebagai bagian dari skenario untuk melindungi pelaku sebenarnya, serta menutupi biang perkara; sindikat narkoba di belakangnya.
Kuasa hukum tersangka, Parlin Silitonga, menduga ada skenario besar oleh sekelompok orang untuk mengkriminalisasikan kliennya. Hal tersebut tidak lepas dari peran pihak yang selama ini bermain dalam bisnis narkotika di Kota Sampit.
Keterangan sejumlah saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bertentangan antara satu dengan yang lain. Jalan cerita yang dibangun terlalu kasar, karena banyaknya kejanggalan yang muncul.
Menurut Parlin, keterangan saksi Ac dan kawan-kawannya, menyebut terjadi tiga pukulan terhadap korban. Pukulan itu mendarat masing-masing satu kali di kepala, wajah, dan tangan korban.
Akan tetapi, jelas Parlin, keterangan tersebut jelas tak bisa diterima secara logika manusia. Hal itu diperkuat hasil visum yang tidak menunjukkan adanya tanda luka, memar, atau cedera pada area yang dimaksud para saksi.
Selain itu, lanjut Parlin, dua saksi lainnya memberi keterangan tiba lebih dulu di lokasi kejadian bertemu AA. Setelah itu muncul Ac dan korban. Keterangan itu bertentangan dengan kesaksian Ac yang menyebut, dirinya dan korban yang pertama kali datang dan bertemu AA, baru setelahnya dua saksi tersebut.
”Mengenai proses tiba di lokasi saling tidak berkesesuaian. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah saksi memberikan keterangan yang tidak benar, atau apakah peristiwa yang terjadi sebenarnya berbeda dari apa yang digambarkan?” tegas Parlin.
Parlin mengaku heran, karena keterangan saksi dari mantan residivis yang dalam kondisi mabuk pada malam kejadian, justru dijadikan fakta.
”Keterangan saksi ini sangat lucu. Sebab, bagaimana mungkin orang yang sedang dalam pengaruh alkohol bisa ingat hal yang sangat detail. Termasuk jam sampai ke menit kejadian itu,” katanya.








