KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) menggelar rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemkab membahas penurunan PPKM level IV menjadi level III.
“Pada kesimpulannya bahwa kapuas telah memasuki zona orange, sehingga menjadi PPKM level III,” kata Bupati Kapuas Ben Brahim, Selasa (31/8).
Dengan diterapkan PPKM level III, akan ada kelonggaran terhadap kegiatan di pasar hingga pelajaran tatap muka. Namun semua kegiatan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Ada beberapa kelonggaran untuk kegiatan masyarakat, tetapi harus diikuti aturan yang telah diterapkan seperti harus menerapkan prokes, ini demi kepentingan bersama dalam menekan angka kasus Covid-19 di Kapuas,” terangnya.
Adanya perubahan level berdasarkan beberapa indikator. Kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas telah terjadi penurunan, angka kesembuhan bertambah, dan jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit sudah berkurang.
“Saat ini pasien Covid-19 yang ada di Kabupaten Kapuas telah menurun. Pasien yang masih dalam perawatan di RSUD Kapuas tersisa 14 orang,” jelasnya.
Walau PPKM level III, namun penyekatan di beberapa jalan di dalam Kabupaten Kapuas masih dilakukan, seperti terlihat di Jalan Tambun Bungai, Jalan Seroja, dan Gang Tambun Bungai Kabupaten Kapuas. (der/yit)