JAKARTA, radarsampit.com – Ombudsman RI (ORI) masih menemukan sejumlah masalah terkait pelaksanaan PPDB 2024/2025 di sejumlah daerah. Beberapa di antaranya masalah klasik.
Jual beli sertifikat prestasi dan adanya jalur titipan. Beberapa daerah juga dinilai tak paham dengan kebijakan zonasi dari pemerintah pusat.
Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais saat ini pihaknya sedang mengumpulkan hasil rekap terkait permasalahan PPDB ini. Dari beberapa pelaporan yang masuk, memang ditemukan sejumlah masalah.
Salah satunya saat Ombudsman melakukan inisiatif pemerikan di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).
“Masalahnya terkait penerimaan di jalur prestasi,” terang kepada Jawa Pos kemarin.
Ada anak yang nilainya lebih tinggi tidak diterima, tapi nilai lebih rendah diterima. Dari laporan satu dua calon murid kemudian berkembang. Ada 900 anak yang “dimainkan” dalam jalur itu.
Dari laporan pemeriksaan inisiatif itu, Ombudsman ternyata juga menemukan praktik jual beli sertifikat aspal, alias asli tapi palsu. Sertifikatnya asli, tapi bukan sesuai kemampuan sisanya. Jual beli itu melibatkan oknum KONI di sana.
Permasalahan itu, saat ini sudah ditangani oleh Pj Gubernur Sumsel dan Dispendik. Dari sana, mereka yang terlempar lewat praktik curang ini beberapa sudah diterima ke sekolah. Masalah ini akan menjadi catatan penting ORI.
Masalah lain ada di jalur afirmasi. Laporan yang diterima ORI sementara, ada praktik jalur Program Indonesia Pintar (PIP) dana aspriasi anggota legislatif.
Temuan ini banyak dan menjadi masalah di berbagai daerah. Lantaran si anak yang masuk jalur titipan ini ternyata tak tercatat dalam program PIP Kemendikbud. Yang biasanya penerima program ini adalah mereka yang berasal dari keluarga PKH.
Pemberian PIP dana aspirasi ini diduga erat kaitannya dengan masalah merawat konstituen bagi anggota legislatif di daerah untuk menambah dan mempertahankan suaranya. “Ini menjadi masalah yang sulit diterima dan dikeluhkan oleh instansi pendidikan,” kata Indra.
Selain dua masalah itu, Indra juga melihat di daerah ada yang belum memahami mengenai sistem zonasi. Yang diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023. Di mana, daerah diminta untuk membuat kawasan zona.
“Jadi tidak sekedar hitung-hitungan jarak. Ini kan artinya bukan sistem zonasi. Tapi sistem berjarak,” katanya. Indra menemukan masalah ini terjadi Makasar ketika dia kemarin mengunjungi wilayah itu.
Per hari ini, rencananya ORI akan melakukan rekap terkait dengan permasalahan PPDB di berbagai daerah itu. Hasil rekap itu nantinya akan dianalisis untuk kemudian dijadikan rekomendasi untuk perbaikan PPDB ke depan.
“Jumat ini akan kami sampaikan ke publik hasilnya,” katanya.
Kepala Perwakilan Ombdusman Jatim Agus Muttaqin mengatakan, di wilayahnya hingga kemarin sudah ada 16 laporan yang masuk terkait PPDB. “Rata-rata masih persoalan PPDB jalur zonasi. Mereka kecewa soal jarak,” katanya.
Para orang tua, memprotes karena merasa rumah mereka dekat dengan sekolah. Tapi tetap tersingkir dalam perebutan kursi pendaftaran. Ini terjadi karena memang sekolah masih terbatas.
Khususnya untuk tingkat SMA SMK sederajat. “Dispendik Jatim tahun ini sebenarnya sudah membuat trobosan baru perkara ini,” terangnya.
Salah satunya operator sekolah diminta untuk tanda tangan dan verifikasi langsung ke lapangan. Untuk memastikan bahwa jarak yang ditandai oleh siswa benar di lokasi tersebut.
Soal lain, Agus mengatakan, ada laporan dari kepala sekolah di Jatim yang mengeluhkan adanya jalur titipan dari anggota dewan. Sekolah sebenarnya keberatan dengan praktik ini, namun mereka tak bisa berbuat banyak.








