JAKARTA, radarsampit.com – Hasyim Asyari dipecat dari posisinya selaku Ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal itu berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 90 tahun 2024 yang dibacakan, Rabu (3/7/2024)
Putusan tegas DKPP untuk pemecatan itu diambil setelah Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dari proses persidangan, didapatkan fakta bahwa dalil yang diadukan mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT dinyatakan terbukti.
Hasyim secara meyakinkan tekbukti menggunakan kekuasaan untuk mendekati korban, menyalahgunakan fasilitas negara, memiliki hubungan khusus dengan korban, hingga melakukan hubungan badan secara paksa dengan korban.
Anggota DKPP Dewi Pettalolo menjelaskan, rangkaian hubungan Hasyim dengan korban bermula sejak pertemuan keduanya dalam kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) PPLN di Bali pada 29 Juli 2023.
Pasca pertemuan, Hasyim menggunakan posisinya untuk mengagendakan pertemuan lanjutan bersama korban dengan dalih membahas pemilu.
Sebagai bawahan, korban tak kuasa menolak agenda pertemuan. Tak hanya pertemuan di Jakarta, Hasyim juga terus menjalin hubungan saat korban kembali ke Belanda.
Melalui pesan whatsapp, dia juga melontarkan pesan-pesan dengan bahasa yang menjurus pada hasrat seksual.
Puncaknya, saat Bimtek PPLN kembali di gelar di Belanda pada 3 oktober 2023, Hasyim meminta korban menemuinya di kamar sebuah hotel di Amsterdam.
Di situ, dia memaksa korban melayani hasrat seksualnya.
Sempat menolak, korban kemudian tak bisa melawan dengan dijanjikan dinikahi. Selain itu, melalui pernyataan tertulis bermaterai, Hasyim menjanjikan sejumlah hal.
Mulai dari balik nama apartemen di kawasan Kuningan Jakarta atas nama korban, uang bulanan dan tiket pesawat Rp30 juta per bulan, menelpon minimal 1 kali sehari, hingga tidak menikah dengan perempuan lain.
Tak hanya itu, jika poin perjanjian tersebut tidak dilaksanakan, Hasyim juga menyepakati uang kompensasi sebesar Rp 4 miliar. Dewi menekankan, apa yang dilakukan Hasyim tidak bisa dibenarkan.