Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kok Bisa Orang Ini Tetap Bisa Dilantik Jadi Anggota DPRD  

Ketua KPU Kotim Muhammad Riqfi
Ketua KPU Kotim Muhammad Riqfi

SAMPIT, radarsampit.com – Kasus hukum yang menjerat Ketua KONI Kotawaringin Timur Ahyar Umar membuat posisinya sebagai anggota DPRD Kotim terpilih periode 2024-2029 terancam.

Dia tetap bisa dilantik pada 14 Agustus 2024 jika pengadilan belum memutuskan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

“Menurut saya yang bersangkutan tetap bisa dilantik, sepanjang belum ada putusan tetap dari pengadilan negeri. Yang bersangkutan akan menghadapi proses pembuktian kebenaran dalam persidangan,” kata Muhammad Rifqi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, Sabtu (1/6/2024).

Dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kotim Periode 2024-2029 yang digelar di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Kamis 2 Mei 2024 lalu menyebutkan bahwa Ahyar Umar masuk sebagai salah satu calon anggota DPRD terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan 3.846 suara yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kotim.

Nama-nama calon anggota DPRD Kotim terpilih akan tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng dan dijadwalkan akan dilantik pada 14 Agustus 2024 oleh Pengadilan Negeri.

“Nama yang bersangkutan bisa masuk dalam SK Gubernur yang didasari atas penetapan hasil perolehan kursi dan penetapan calon anggota DPRD Kotim terpilih yang sudah KPU Kotim laksanakan 2 Mei 2024 lalu. Selama putusan pengadilan belum ditetapkan maka belum bisa dilakukan penggantian antarwaktu (PAW),” jelas Rifqi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur pada Jumat (31/5/2024).

Ketua KONI Kotim bersama Bendahara KONI Kotim menjadi tersangka tipikor. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Dana hibah untuk KONI Kotim yang digelontorkan Pemkab Kotim melalui APBD Kotim terjadi pada tahun 2021 sebesar Rp3,2 miliar, 2022 sebesar Rp7,8 miliar lebih, dan 2023 sebesar Rp18,2 miliar lebih.

Totalnya mencapai Rp30 miliar lebih. Namun, Kejati Kalteng menegaskan perkara tersebut tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng tahun 2023 lalu.

Di hari yang sama, Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur sepakat untuk menjerat Ketua KONI Kotim Ahyar Umar ke persidangan adat melalui Basara Hai.

Hal itu diputuskan setelah adanya kesepakatan semua unsur pimpinan di DAD Kotim di rapat internal pada Jumat (31/5/2024).

Pelaporan ini juga sebagai pembelajaran kepada pihak lain untuk tidak sembaranagn mengaitkan peristiwa pidana kepada seseorang.

Terlebih itu adalah Ketua Umum DAD Kotim Halikinnor yang juga menjabat sebagai Bupati Kotim. Atas statement pembelaannya yang ditayangkan di salah satu media, Ahyar bisa dikenakan pasal sala basa atau pencemaran nama baik.

“Kami akan menuntut siapapun yang berani menuduh Bupati Kotim terlibat dalam kasus korupsi dana hibah KONI tanpa bukti. Sebab isu miring yang diciptakan dalam beberapa hari ini membuat gejolak cukup besar di kalangan masyarakat akar rumput,” kata Gahara, Wakil Ketua DAD Kotim. (hgn/yit)

Pos terkait